kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Berencana delisting, LAMI segera tender offer


Selasa, 15 Agustus 2017 / 13:30 WIB
Berencana delisting, LAMI segera tender offer


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Demi melanjutkan niat mengubah perusahaan menjadi perusahaan tertutup, PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) akan melakukan penawaran tender sukarela (tender offer). Selain mengubah bentuk menjadi perusahaan tertutup, perusahaan yang bergerak di bidang properti ini juga akan keluar dari lantai bursa usai tender offer.

Mengutip keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/8), pemegang saham mayoritas LAMI, PT Laksana Citranusantara akan membeli sisa saham LAMI sebanyak 7,11% yang masih beredar di publik. Jumlah tersebut setara dengan 81,73 juta saham yang masih dipegang investor ritel.

Dalam penawaran tender ini, Laksana Citranusa menawarkan harga Rp 814 per saham. Sehingga, perusahaan induk LAMI akan mengeluarkan dana sebesar Rp 66,53 miliar untuk membeli kembali saham publik LAMI.

Masa tender offer ini direncanakan selama 30 hari, mulai 25 Agustus 2017 dan berakhir pada  25 September 2017. Pembayaran kepada para pemegang saham yang menerima tender offer ini akan dilakukan pada 6 Oktober 2017.

Langkah go private dan delisting ini dilakukan perusahaan karena LAMI tidak mampu memenuhi syarat minimal kepemilikan saham oleh publik sebesar 7,5%. Keputusan untuk go private dan delisting ini telah disetujui para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Juni lalu.

Pasca pelaksanaan tender offer ini, saham LAMI tak lagi bertengger di papan bursa untuk diperdagangkan. Selain itu, perusahaan juga tak lagi diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×