kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Belum lapor kinerja kuartal III, sebelas emiten dijatuhi sanksi Rp 50 juta


Jumat, 07 Desember 2018 / 12:03 WIB
Belum lapor kinerja kuartal III, sebelas emiten dijatuhi sanksi Rp 50 juta
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tegaskan sebanyak 18 perusahaan belum juga merilis laporan keuangan triwulan III 2018 yang berakhir September 2018. Untuk itu, beberapa emiten juga akan dikenakan sanksi, sebagai bentuk peringatan.

Asal tahu saja, batas akhir penyampaian laporan keuangan triwulan III 2018 emiten paling lambat adalah 31 Oktober 2018. Namun, bagi emiten yang belum juga merilis laporan keuangan hingga batas waktu tersebut, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan paling lambat 30 November 2018.

Dari 18 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, bentuk atau jenis sanksinya beragam. Di mana 11 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan dan juga denda, 1 perusahaan tercatat dikenakan sanksi surat peringatan I, dan 6 perusahaan tercatat lainnya baru akan menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018 paling lambat 2 Januari 2019.

"Dari 18 perusahaan, Bursa telah mengenakan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan hingga 30 November 2018 dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta," menurut P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite dalam pernyataan resmi, Kamis (6/12).

Kesebelas perusahaan tersebut yakni, AISA, BORN, ENRG, GOLL, TAMU, MTFN, DPUM, GREN, NUSA, PRIM dan TRIL. Selain itu, ada 1 perusahaan tercatat yang mendapatkan surat peringatan tertulis I, karena belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah terbatas oleh Akuntan Publik. Perusahaan tersebut adalah PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Adapun 6 perusahaan tercatat yang diperkenankan untuk melaporkan kinerja kuartal III 2018 di tahun depan adalah, BLTA, MABA, APOL, IGAR, TNCA dan NIPS.

Di sisi lain, ada juga beberapa perusahaan tercatat yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018, lantaran baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2018. Saham tersebut di antaranya, CAKK, DUCK, SATU, SKRN, SOSS, DIVA, KPAS, LUCK, MPRO, SAPX, SURE, YELO, GOOD, HKMU, DEAL dan POLA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×