kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

BEI terbitkan aturan turunan pedoman perdagangan, berlaku di luar kondisi pandemi


Jumat, 04 Desember 2020 / 14:40 WIB
BEI terbitkan aturan turunan pedoman perdagangan, berlaku di luar kondisi pandemi
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di gedung kantor Bursa Efek Indonesia, kawasan SCBD, Jakarta.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember perihal perubahan peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo menjelaskan aturan yang berlaku efektif pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan turunan dari peraturan II-A, yang menjadi pedoman perdagangan dalam keadaan normal bukan saat pandemi Covid-19. 

"Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan aturan lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," jelas Laksono, Jumat (4/12). 

Adapun aturan jam dagang yang berlaku saat ini masih menggunakan perdagangan pasar reguler sesi I pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30 WIB - 14.50 WIB. 

Baca Juga: Simak rekomendasi saham DOID, BRIS, dan INCO untuk Jumat (4/12)

Kemudian di pasar tunai berlaku pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB, dan pasar negosiasi sesi I pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30 WIB - 15.15 WIB. 

Kemudian presentase auto rejection yang berlaku saat ini adalah, rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35%, rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARA 25%, dan rentang di atas Rp 5.000 berlaku ARA 20%. Ketiga rentang harga tersebut berlaku auto rejection bawah (ARB) 7%. 

Acuan harga untuk saham-saham pra-pembukaan juga masih menggunakan harga previous sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Selain itu, perubahan dan penyesuaian terkait dengan market order, tampilan informasi indicative equilibrium price (IEP) dan indicative equilibrium volume (IEV) baru akan diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021 guna memberikan waktu penyesuaian proses bisnis dan sistem seluruh stakeholders. 

Dalam aturan turunan yang baru saja diterbitkan oleh BEI, yang akan berlaku setelah aturan masa pandemi tidak digunakan, dijelaskan bahwa sesi I perdagangan di pasar reguler terjadi pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB dan sesi II pukul 14.00 WIB - 15.50 WIB. 

Di pasar tunai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan di hari Jumat pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB. 
Sedangkan di pasar negosiasi selama hari Senin-Kamis sesi I dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB dan sesi II dimulai pukul 13.30 WIB - 16.15 WIB. Pada hari Jumat sesi I dimulai pukul 09.00 WIB -11.30 WIB dan sesi II pukul 14.00 WIB - 16.15 WIB. 

Sedangkan aturan mengenai auto rejection adalah, rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku ARA dan ARB 35%, rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 25%, serta rentang harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20%. 

Selanjutnya: IHSG memerah 0,38% ke 5.800,53 pada sesi I, saham TLKM paling banyak dilego asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×