kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI tengah menggodok aturan papan pemantauan khusus


Selasa, 27 Oktober 2020 / 15:38 WIB
BEI tengah menggodok aturan papan pemantauan khusus


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan papan pemantauan khusus. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya masih menggodok aturan terkait papan tersebut. 

Peraturan masih dalam proses pembahasan itu akan mengatur secara rinci mengenai seleksi penghuni papan khusus, sistem pengawasan, dan mekanisme perdagangan. Adapun salah satu kriteria konstituennya adalah papan akan dihuni oleh saham-saham yang berada di kisaran level gocap atau Rp 50. 

Selain menggodok peraturan, BEI juga tengah mempersiapkan infrastrukturnya. Ditargetkan, infrastruktur papan pemantauan khusus itu akan selesai akhir tahun ini. Jika berjalan lancar, implementasi tahap awal papan pemantauan khusus akan dilakukan tahun depan. 

"Akhir semester satu atau awal semester II tahun depan," kata Hasan dalam paparan publik Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang digelar secara daring pada, Selasa (27/10).

Baca Juga: Ini target-target kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) di tahun 2021

Hasan menambahkan, implementasi itu  memungkinkan terjadi setelah semua pihak dapat mengetahui kriteria, proses pencatatan perdagangan, maupun pengawasan papan pemantauan khusus. Sehingga, selain peraturan dan infrastrukur, untuk implementasi papan pemantauan khusus itu perlu juga mempersiapkan pihak yang akan terlibat seperti perusahaan tercatat dan front office application dari Anggota Bursa (AB).  

Sekadar informasi, megutip catatan Kontan.co.id sebelumnya, papan pemantauan khusus merupakan upaya self-regulatory organization (SRO) untuk meningkatkan kesadaran investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan. Ini sebagai salah satu bentuk proteksi bagi investor dan calon investor di pasar modal. 

Baca Juga: Masih Ada 17 Calon Emiten yang Akan Menggelar IPO di Akhir Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×