Reporter: Avanty Nurdiana |
JAKARTA. Saham PT New Century Development Tbk (PTRA) mulai 24 Januari 2011 resmi terhapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah proses penghapusan ini maka PTRA tidak mempunyai kewajiban sebagai yang tercatat di BEI.
Meski begitu menurut Dwi Shara Soekarno, Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI bilang kalau penghapusan pencatatan tidak menghapuskan kewajiban yang harus dipenuhi kepada BEI. "Jika PTRA ingin melakukan pencatatan saham lagi, perusahaan harus memproses paling cepat enam bulan sejak delisting di BEI," ujarnya kemarin dalam keterbukaan informasi.
BEI menghapus perusahaan properti ini karena kinerja perusahaan yang kurang baik. PTRA juga tidak bisa menunjukkan indikasi pemulihan. Sampai dengan September 2010 PTRA mengalami kerugian bersih Rp 284,89 juta. Sedangkan pendapatan PTRA hanya mencapai Rp 110 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News