Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Awal pekan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas tujuh saham sekaligus. Tujuh saham ini terkena suspensi lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee (ALF) tahun 2016 dan denda keterlambatan.
Ketujuh saham tersebut adalah, saham PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
Khusus untuk YULE, suspensi yang dilakukan merupakan suspensi baru. Sementara enam saham selain YULE merupakan perpanjangan atas suspensi yang telah dilakukan sebelumnya.
Saham ATPK disuspensi diseluruh pasar. Sisanya, suspensi dilakukan pada pasar reguler dan pasar tunai. "Sesuai peraturan yang berlaku, pembayaran ALF bisa dilakukan secara bertahap maupun full payment," tulis I Gede Nyoman Yetna Kepala Penilaian Perusahaan I BEI dalam pengumuman suspensi saham, Senin (18/7).
Jika mengangsur, angsuran kedua dibayarkan paling lambat pada 30 Juni 2016. Jika setelah periode tersebut belum juga lunas maka akan dikenakan denda yang wajib disetorkan paling lambat lima belas hari sejak sanksi pertama dijatuhkan. Artinya, batas waktu selama 15 hari ini telah lewat dari tenggat.
Jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu emiten belum melunasi kewajiban, maka bursa berhak melakukan suspensi. Jangka waktu penghentian perdagangan saham tergantung pada pemenuhan pembayaran denda.
Pada 30 Juni lalu, BEI menghentikan sementara perdagangan 18 emiten. Tapi, penghentian perdagangan ini disebabkan oleh keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahun 2015 dan belum membayar denda atas keterlambatan pelaporan tersebut.
BEI telah membuka suspensi atas sebagian emiten yang telah menyampaikan laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News