kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Suspensi 12 Saham Karena Menunggak Iuran Tahunan, Ini Kata Pengamat Pasar Modal


Rabu, 20 Juli 2022 / 17:13 WIB
BEI Suspensi 12 Saham Karena Menunggak Iuran Tahunan, Ini Kata Pengamat Pasar Modal
ILUSTRASI. BEI Suspensi 12 Saham Karena Menunggak Iuran Tahunan, Ini Kata Pengamat Pasar Modal


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham emiten-emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) pada tahun 2022.

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022, terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh.

Ada sejumlah enam saham perusahaan yang disuspensi sejak sesi pertama Senin (18/7), meliputi PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan saham-saham tersebut di pasar reguler dan pasar tunai.

Kemudian, BEI juga kembali memperpanjang masa suspensi saham seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).

Baca Juga: Terkena Suspensi, 12 Saham Ini Dilarang Diperdagangkan Di Bursa Efek Indonesia

Berdasarkan ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.

Lalu, mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan Tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Pelaku pasar dan juga Pengamat Pasar Modal William Hartanto mengungkapkan, saham-saham emiten yang belum membayarkan biaya pencatatan tahunan akan tersuspend sampai kewajiban terpenuhi.

"Jadi, ini akan menjadi sentimen negatif untuk investor," ungkapnya pada Kontan, Rabu (20/7).

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) Suspensi 12 Saham Ini

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi pelaku pasar selain menunggu hasil akhir. Jika emiten segera melunasi kewajibannya, maka saham akan kembali diperdagangkan dan investor bisa segera keluar dari saham-saham tersebut.

Di lain sisi, jika saham tersebut berakhir delisting maka investor akan terkena dampak lebih lanjut. "Karena memang investasi saham juga kan prinsipnya bagi modal, bagi untung, dan bagi rugi, jadi apa yang terjadi pada emiten, akan dialami juga oleh investor," ujar William.

Terkait kasus penunggakan iuran tahunan ini, William menambahkan memang sulit untuk diketahui oleh investor. Sebab, kadang emiten yang terkena kasus ini juga masih ada yang secara fundamental terbilang kuat dan kemampuan membayarnya ada.

Selain itu, BEI juga selalu memberikan pengumuman tentang perusahaan tercatat apabila ada pelanggaran misalnya dengan notasi khusus. "Saya kira pilihannya adalah investor harus rajin cari info juga mengenai emiten yang sahamnya akan mereka beli," pungkas William.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×