Reporter: Irma Yani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara (suspend) PT Suryainti Permata Tbk (SIIP). Suspensi tersebut berlaku sejak hari ini (25/1).
Melalu penjelasan tertulis BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Umi Kulsum mengungkapkan, bursa memutuskan men-suspend perdagangan efek SIIP di seluruh pasar terhitung sesi pertama hingga pengumuman lebih lanjut. Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran bunga obligasi SIIP.
Suspensi ini merujuk pada surat yang disampaikan SIIP pada 22 Januari 2010 perihal keterbuaan informasi, dan surat oversign B.V tanggal 19 Januari 2010, tentang Notice of Default, Facility Agreement.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News