Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sansksi kepada emiten yang tidak memenuhi aturan porsi saham beredar di publik atau free float. Aturan free float saham sebesar 7,5% dari jumlah saham beredar itu paling lambat harus dipenuhi pada akhir Januari ini.
Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan bahwa emiten tidak perlu memberitahu BEI saat melakukan free float. Tetapi apabila di batas akhir Januari tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka BEI akan memberikan sanksi.
"Paling ringan, BEI akan memberikan sanksi teguran hingga ditangguhkan perdagangan sahamnya sementara waktu di bursa," lanjutnya.
Ia mengatakan, sampai dengan hari ini, masih ada 15 emiten yang belum melaksanakan aturan free float. Terkait berapa banyak yang sedang melakukan proses free float, dirinya mengaku tidak tahu karena memang tidak ada ketentuan melapor.
"Yang mau free float kan tidak harus laporan ke BEI. Tapi yang belum memenuhi ketentuan itu masih sekitar 15 emiten lagi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News