kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI perpanjang suspensi delapan emiten


Senin, 02 Juli 2018 / 12:46 WIB
BEI perpanjang suspensi delapan emiten
ILUSTRASI. Papan Elektronik Perdagangan Saham di Gedung BEI


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijatuhi perpanjangan suspensi perdagangan efek per tanggal 2 Juli 2018 oleh otoritas bursa lantaran hingga kini belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan pelaporan keuangan serta pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan laporan audit.

Mengutip keterbukaan informasi di BEI, Senin (2/7), delapan perusahaan tersebut antara lain ATPK, BORN, TRUB, MTFN, CKRA, SCPI, GREN danZBRA. Ada dua perusahaan yang bahkan sudah mendapatkan suspensi sejak 2013 silam, yakni TRUB dan SCPI. TRUB hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan audit 2017 serta belum melakukan pembayaran denda, sementara SCPI meski sudah melaporkan laporan keuangan audit namun belum melakukan pembayaran denda sebesar Rp 150 juta.

Selain dua emiten tersebut, ada dua emiten yakni ATPK dan BORN yang juga sudah lama mendapatkan suspensi dari bursa, sejak 2015 silam karena belum menyerahkan laporan keuangan audit serta belum melakukan pembayaran denda. Sementara, perusahaan seperti CKRA dan GREN baru mendapatkan suspensi di pasar tunai dan reguler bulan Juni lalu.

Suspensi yang dilakukan oleh BEI ini dilakukan berdasarkan Ketentuan II.6.3 Peraturan No. 1-H Tentang Sanksi. Berdasarkan peraturan ini BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III dan menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2017. Selain itu, menurut Ketentuan II.6.4 BEI melakukan suspensi jika 91 hari setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tak dipenuhi oleh perusahaan.

Tak hanya memperpanjang suspensi terhadap delapan perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan dan pembayaran denda, BEI juga menjatuhkan sanksi suspensi terhadap dua perusahaan, yaitu APEX dan SSTM. Keduanya belum melaporkan laporan keuangan audit serta belum juga membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×