kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

BEI jajaki dual listing dengan bursa asing


Minggu, 10 Desember 2017 / 18:36 WIB
BEI jajaki dual listing dengan bursa asing


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang melakukan penjajakan dengan bursa di negara lain agar bisa melakukan dual listing. Rencana ini diharapkan bisa terlaksana pada tahun depan.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, saat ini, pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan salah satu bursa di negara lain untuk mempermudah perusahaan Indonesia bisa masuk ke papan bursa negara lain, dan begitu pula sebaliknya. "Insya Allah kita bisa listingkan satu saham kita di satu negara," ujar Tito, pekan lalu.

Namun, ia masih enggan menyebutkan negara yang akan diajak bekerja sama untuk dual listing ini. Yang jelas, negara tersebut akan memiliki zona waktu yang berbeda jauh dengan Indonesia.

"Jadi saat BEI sudah tutup perdagangan, saham yang dual listing tadi masih bisa diperdagangkan di negara lain di waktu yang berbeda," terangnya.

Meski belum mau menyebutkan negara mana yang sedang dijajaki, Tito mengaku negara tersebut bukan Amerika Serikat (AS). Hal tersebut lantaran adanya perbedaan hukum yang dianut antara AS dan Indonesia, sehingga membuat dual listing dianggap kurang menarik dilakukan di Negeri Paman Sam tersebut.

Lanjut Tito, agar perusahaan Indonesia bisa tercatat di New York Stock Exchange, misalnya, harus melalui American Depository Receipt (ADR). ADR merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh bank AS yang mewakili sejumlah saham perusahaan dari negara lain untuk bisa diperdagangkan di bursa AS.

"Dengan cara begitu, artinya emiten kita terdaftar di bursa AS, tapi atas nama perusahaan lain yang memiliki sahamnya tersebut. Cara seperti itu seringkali dianggap kurang menarik bagi investor lantaran mereka lebih senang memegang saham perusahaan itu langsung dibanding lewat perwakliannya," papar Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×