Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Perusahaan bisa saja berkinerja kurang baik. Bahkan, bisa saja status suatu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) justru mengalami pailit. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menilai, emiten yang mengalami pailit bisa mendapatkan konsekuensi delisting.
Terkait nasib dan perlindungan investor yang perusahaannya terancam delisting, kata Samsul, akan ada prosedur khusus. "Beli saham kan bentuknya investasi, selanjutnya akan mengikuti semua ketentuan hukum terkait dengan kepailitan," katanya, Kamis (27/4).
Sementara, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, emiten yang pailit akan menjalani proses tertentu. Pasalnya, kondisi pailit bukanlah kondisi yang mendadak. "Misal dari mulai revenue tidak ada saja, kami sudah suspensi dan umumkan. Atau auditor menulis tentang keraguan akan going concerness biasanya udah kami suspensi," katanya, Kamis (27/4).
Dia menambahkan, pada dasarnya bursa efek akan mengamati berita emiten-emiten sekecil apa pun. Bila ada kejadian yang sekecil apapun, akan mendapat perhatian pihaknya. "Semua untuk minority protections," imbuhnya.
Misalnya saja, Tito mencontohkan, berita seperti ketiadaan revenue atau proses pengadilan yang bisa membahayakan emiten, itu semua menjadi pertimbangan bursa. "Prinsipnya sesuatu yang bisa mempengaruhi harga saham, dalam 2 x 24 jam harus dilaporkan. Itu aturannya," pungkas Tito.
Sebelumnya, perusahaan transportasi, PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) diputuskan pailit. Status pailit tersebut lantaran hasil voting kreditur menunjukkan penolakan terhadap proposal perdamaian CPGT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News