kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI: Dua Emiten Bank Belum Konfirmasi Terkait Pemenuhan Modal Inti


Senin, 16 Januari 2023 / 19:52 WIB
BEI: Dua Emiten Bank Belum Konfirmasi Terkait Pemenuhan Modal Inti
ILUSTRASI. BEI menyebut masih ada dua emiten bank yang belum memberikan konfirmasi terkait pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut masih ada dua emiten perbankan yang belum memberikan konfirmasi terkait pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun per 31 Desember 2022. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna bilang, BEI telah melakukan pemantauan dan menyampaikan permintaan penjelasan pada emiten perbankan. Emiten yang telah dimintai keterangan oleh BEI ini mengacu laporan keuangan per 30 September 2022 yang memiliki modal inti lebih kecil dari Rp 3 triliun. 

Dari tanggapan itu, BEI telah mengantongi dua emiten bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini mengenai pemenuhan ketentuan modal inti sebagaimana POJK 12/2020 per 31 Desember 2022.

"Selain itu, tidak terdapat informasi mengenai adanya rencana perusahaan tercatat bank untuk melakukan merger," kata Nyoman, Senin (16/1).

Baca Juga: OJK dan Perwakilan Industri Keuangan Temui Jokowi, Ini yang Disampaikannya

Di sisi lain, jika ada emiten yang melakukan merger ada potensi kapitalisasi pasar emiten tersebut akan bertambah. Ini tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. 

Nyoman menjelaskan emiten yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha. Dengan begitu, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham. Asal tahu saja, kapitalisasi pasar merupakan hasil perkalian antara jumlah saham yang dicatatkan dengan harga sahamnya. 

"Kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat," ujar Nyoman. 

Baca Juga: Teka-Teki Merger Bank, OJK Tak Mau Sebut Namanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×