Reporter: Kornelis Pandu Wicaksono | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan kepada 18 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) interim kuartal I tahun ini. Ini adalah peringatan tertulis kedua pada 18 emiten. Selain itu, BEI juga mengenakan denda Rp 50 juta kepada 18 emiten (lihat tabel emiten).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, Arif M Prawirawinata, dalam keterbukaan di BEI mengatakan, perusahan publik wajib menyampaikan lapkeu interim yang tidak diaudit selambatnya satu bulan setelah tanggal lapkeu yang dimaksud. Menurut dia, ini sesuai dengan ketentuan III.1.6.1.3. Peraturan nomor I-E: tentang kewajiban penyampaian informasi. Artinya, seharusnya emiten menyerahkan di 30 April 2013.
Golkas Tambunan, Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI menambahkan, lapkeu diaudit paling lambat dua bulan setelah tanggal laporan yang dimaksud. Sehingga batas akhir lapkeu kuartal I/2013 adalah 31 Mei 2013. BEI mencatat, per 31 Mei, dari 470 emiten ada 462 emiten yang wajib menyampaikan lapkeu kuartal I. Sedangkan tiga emiten tidak wajib menyampaikan lapkeu karena listing Mei 2013. Dan, hanya 432 emiten yang tepat waktu.
Emiten yang terlambat menyerahkan rilis kinerja memang sedang bermasalah. Fadli, analis Net Sekuritas menyebut, emiten Grup Bakrie misalnya, yang sedang terlilit utang dan konflik manajemen.
Sementara emiten lain mempunyai alasan yang berbeda. Sylvia Situmorang, Sekretaris Perusahaan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) mengatakan, ini karena keterlambatan lapkeu dari anak usaha. Dia menargetkan, minggu depan jika tidak ada halangan sudah dapat mengkonsolidasikan lapkeu tersebut dan menyampaikan secepatnya kepada BEI.
Kurniawan Budiman, Sekretaris Perusahaan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), mengaku sedang menyusun lapkeu audit per 31 Desember 2012 yang sedang dalam tahap finalisasi. "Lapkeu audit anak perusahaan yaitu PT Bakrie Toll Road (BTR) saat ini masih dalam proses penyelesaian," tulis dia.
Fadli mengatakan, masalah ini akan berpengaruh pada citra perusahan di mata investor karena, tidak terlaksanaya Good Corporate Government (GCG) . Menurut dia, 18 emiten yang kena peringatan dan denda memang sedang memiliki kasus.
Bahkan ada yang sudah beberapa kali didenda karena melakukan pelanggaran. Seperti, PT Borneo Lumbung Energi&Metal, PT Davomas Abadi Tbk, PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk, ELTY dan PT Buana Listya Tama Tbk. Namun, peringatan ini menurut dia tidak akan mempengaruhi harga saham. "Emitennya sudah bermasalah kok. Jadi tidak heran laporan keuangan juga telat," papar dia.
Emiten yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Hingga 30 Mei 2013
No Kode Nama Perusahaan
1 ADMG PT Polychem Indonesia Tbk.
2 ARII Atlas Resources Tbk.
3 BORN PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
4 DAVOPT Davomas Abadi Tbk.
5 GTBO Garda Tujuh Buana Tbk. *
6 MAGPPT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. *
7 SIPD PT Sierad Produce Tbk.
8 UNSP PT Baktrie Sumatera Plantations Tbl.
9 BULL PT Buana Listya Tama Tbk.
10 ELTY Bakrieland Development Tbk
11 HITS Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
12 ICON PT Island Concepts Indonesia Tbk.
13 KARKPT Dayaindo Resources International Tbk.
14 SAFE PT Steady Safe Tbk.
15 TKGA Permata Prima Sakti Tbk.
16 TRAM PT Trada Maritime Tbk.
17 TRUB Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.
18 ZBRAPT Zebra Nusantara Tbk.
*Sudah menyampaikan laporan keuangan interim namun melebihi batas waktu tanggal 30 Mei 2013
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News