Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka suspensi PT Amantara Securities. Sehingga, broker berkode YO ini sudah diperkenankan kembali melakukan transaksi di bursa mulai sesi II perdagangan 24 April 2014.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) Amantara posisi tanggal 22 April 2014 telah memenuhi batas minimum MKBD yang dipersyaratkan," jelas Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI dalam keterangan resminya.
Pembukaan suspensi ini terjadi tiga hari setelah Amantara memfasilitasi aksi tutup sendiri saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) atau ketika settlement (T+3) terjadi. Amantara merupakan broker yang bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.
Nilai transaksi crossing saham itu mencapai Rp 2,03 triliun. Nah, ketika transaksi dilakukan (Senin, 21/4), kewajiban YO otomatis membengkak.
Nilainya melebihi dari batas yang ditentukan, yakni 6,25% atau 16 kali dari nilai MKBD. Padahal, berdasarkan laporan reguler BEI, rata-rata MKBD YO hanya 78,8 miliar.
Otoritas bursa pun melakukan suspensi mulai sesi I perdagangan Selasa, 22 April 2014. Hari ini, tepat di hari settlement dilakukan, suspensi pun dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News