kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI cabut suspensi Amantara


Jumat, 25 April 2014 / 09:25 WIB
BEI cabut suspensi Amantara
ILUSTRASI. Emiten farmasi, PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) mencetak kinerja memuaskan selama periode sembilan bulan 2022.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka suspensi PT Amantara Securities. Sehingga, broker berkode YO ini sudah diperkenankan kembali melakukan transaksi di bursa mulai sesi II perdagangan 24 April 2014.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) Amantara posisi tanggal 22 April 2014 telah memenuhi batas minimum MKBD yang dipersyaratkan," jelas Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI dalam keterangan resminya.

Pembukaan suspensi ini terjadi tiga hari setelah Amantara memfasilitasi aksi tutup sendiri saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) atau ketika settlement (T+3) terjadi. Amantara merupakan broker yang bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.

Nilai transaksi crossing saham itu mencapai Rp 2,03 triliun. Nah, ketika transaksi dilakukan (Senin, 21/4), kewajiban YO otomatis membengkak.

Nilainya melebihi dari batas yang ditentukan, yakni 6,25% atau 16 kali dari nilai MKBD. Padahal, berdasarkan laporan reguler BEI, rata-rata MKBD YO hanya 78,8 miliar.

Otoritas bursa pun melakukan suspensi mulai sesi I perdagangan Selasa, 22 April 2014. Hari ini, tepat di hari settlement dilakukan, suspensi pun dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×