kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,41   5,06   0.54%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI berikan relaksasi penyampaian laporan keuangan


Jumat, 16 Oktober 2020 / 10:57 WIB
BEI berikan relaksasi penyampaian laporan keuangan
ILUSTRASI. BEI memberikan relaksasi kepada perusahaan tercatat berupa relaksasi penyampaian laporan keuangan.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan relaksasi kepada perusahaan tercatat dan penerbit yakni berupa relaksasi penyampaian laporan keuangan. "Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19," terang Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers, Jumat (16 /10).

Perpanjangan batas waktu laporan keuangan yang dimaksud adalah penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Selain itu, Bursa juga memberi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yakni selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Baca Juga: Mulai Oktober 2020, Buyback Saham Kembali Lewat Persetujuan di RUPS

Yulianto melanjutkan, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan ini, BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus L bagi perusahaan tercatat. Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.

Relaksasi untuk perusahaan tercatat dan penerbit ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Baca Juga: Sejumlah emiten belum akan memanfaatkan stimulus bursa, apa alasannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×