Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan batas waktu hingga akhir Oktober bagi PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) untuk memenuhi batas minimal saham beredar. Ini batas terakhir bagi perusahaan batubara tersebut untuk memenuhi batas minimal saham beredar atau free float.
Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II BEI menjelaskan, pihaknya sudah melakukan suspensi atas saham GEMS selama 24 bulan. Jangka waktu ini merupakan syarat tertulis yang dijadikan dasar BEI untuk mempertimbangkan delisting sebuah saham.
Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) targetkan produksi batubara kuartal II capai 8,3 juta ton
Namun, mengingat rencana GEMS untuk melakukan aksi korporasi demi memenuhi ketentuan free float, maka BEI memberikan perpanjangan waktu hingga 31 Oktober 2020.
"Bursa akan mempertimbangkan proses delisting jika sampai tenggat waktu tersebut GEMS masih belum dapat memenuhi ketentuan V.1.Peraturan Bursa No.1-A," jelas Vera dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/5).
Asal tahu saja, meski ada 50 juta saham GEMS yang dimiliki oleh masyarakat dengan 300 pemegang saham, persentase kepemilikan publik di bawah 5%, yakni hanya sebesar 3%. Sehingga, jumlah tersebut masih belum memenuhi minimal persentase free float yang disyaratkan sebesar 7,5%.
Oleh karena itu, emiten Grup Sinarmas ini berniat melepas saham baru sebanyak-banyaknya 294,12 juta saham atau 5% dari modal disetor pada saat pengumuman rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) saat ini.
Baca Juga: GEMS Tak Mau Delisting tapi Tidak Mudah Menambah Freefloat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News