Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menelusuri indikasi gagal bayar transaksi gadai saham (repo) PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan, BEI belum bisa memberikan sanksi apapun atas kasus ini, lantaran transaksi terjadi di pasar negosiasi. "Kalau ada gagal bayar di pasar reguler bisa ada sanksi.
Tetapi kalau di pasar negosiasi kan transaksinya berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan," ujar dia, Senin (2/11).
Samsul menambahkan, BEI akan memanggil SIAP untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, BEI sudah memanggil broker yang terlibat indikasi transaksi repo saham itu. Sejak transaksi Senin (2/11), BEI mensuspensi saham SIAP lantaran terus melorot.
Harga saham SIAP sudah anjlok 46,81% dari posisi 16 Oktober 2015. Sebelumnya, SIAP sudah masuk kategori unusual market activity (UMA). Broker yang mentraksaksikan saham SIAP sebetulnya banyak.
Hanya saja, broker yang punya transaksi besar hanya tiga. BEI sudah memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan, tapi otoritas bursa baru mensuspensi Trust Securities pada 29 Oktober kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News