Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lilitan utang dan anjloknya harga komoditas membuat PT Bumi Resources Tbk terlambat menyampaikan laporan keuangan. Tapi, keterlambatan itu tidak membuat Bursa Efek Indonesia (NEI) melakukan forced delisting kepada BUMI.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, proses penilaian delisting oleh BEI berdasarkan pada performa fundamental perusahaan. Salah satu faktor yang membuat BEI mengeluarkan suatu saham dari bursa adalah saat perdagangan sahamnya dihentikan selama kurang lebih dua tahun lantaran tidak menyerahkan laporan keuangan.
Jadi, ada syarat laporan keuangan tidak diberikan sehingga disclaimer dua tahun berturut-turut. "Barulah delisting,” jelas Tito, Jumat (14/10).
Sebenarnya, perdagangan saham BUMI sempat dihentikan oleh BEI sejak 1 Juli 2016. Tapi, suspensi tersebut dilepas pada 4 Oktober 2016 lalu.
Asal tahu saja, pemberhentian perdagangan saham anak usaha Grup Bakrie ini dijatuhkan karena perusahaan ini telat merilis laporan keuangan 2015. Bahkan, manajemen BUMI baru merilis kinerja keuangan tahunan 2015 pada 4 Oktober 2016 lalu.
Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI Samsul Hidayat mengatakan, emiten atau perusahaan terbuka dapat dikeluarkan secara paksa oleh otoritas pasar modal bila dalam dua tahun berturut-turut perdagangan sahamnya dihentikan.
Kriteria lainnya adalah keberlangsungan perusahaan terganggu, yang tercermin dari laporan keuangannya. Atau, emiten tersebut terkena tuntutan hukum, tidak memiliki pendapatan, tidak memiliki manajemen dan keberadaan alamat perusahaannya tidak dapat dipastikan.
Selain BUMI, ada sembilan emiten yang perdagangan sahamnya telah dihentikan lebih dari satu tahun. Di antaranya PT ATPK Resources Tbk (ATPK) yang disuspensi sejak 28 Agustus 2015, PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) sejak Februari 2015, PT Skybee Tbk (SKYB) dari Agustus 2015.
Lalu ada PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).
Kesembilan emiten tersebut terkena suspensi bukan karena pergerakan sahamnya. Namun, karena faktor fundamental perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News