Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menarik perusahaan-perusahaan baru untuk mencari pendanaan dari pasar modal terutama lewat skema Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan baru tersebut. Salah satunya adalah memperkecil syarat nilai nominal saham perusahaan yang masuk ke BEI.
"Sebelumnya kan nilai nominalnya Rp 100 per saham, ada permasalahan dia tidak bisa dengan nominal 100 mereka mungkin dalam size tertentu ketinggian, jadi kami tidak membatasi nilai nominal calon emiten," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Jumat (28/9).
Namun demikian, Nyoman menggarisbawahi, harga penawaran dari emiten tetap berada di level di atas Rp 100 per saham. Hal ini dilakukan untuk menjaga prospek perusahaan ke depan. Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan emiten-emiten kecil dan menengah bisa terjaring sebagai emiten baru yang ada di BEI.
Nyoman mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan diperuntukkan bagi semua sektor yang ada di BEI, baik bagi perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Mengenai kapan diberlakukannya aturan ini, Ia mengatakan bahwa saat ini BEI masih dalam proses rule making rule. Sebagai informasi saja, aturan ini merupakan aturan turunan dari aturan BEI no 1.a terkait dengan pencatatan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News