Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meski Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) merasa keberatan, namun Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menerapkan aturan transaksi margin dan short selling. "Sudah pasti aturan itu akan segera diterapkan dalam waktu dekat," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS. Sembiring.
Sembiring bilang, pihak APEI sudah mengirimkan surat resminya soal keberatan dari Anggota Bursa (AB). Beberapa ketentuan yang menjadi keberatan APEI adalah syarat minimum transaksi. Dalam aturan yang baru, minimum transaksi adalah Rp 10 miliar sedangkan AB minta diturunkan menjadi Rp 5 miliar. Selain itu, keberatan juga meliputi juga track record penilaian di mana AB meminta track record penilaian itu dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dan bukan enam bulan.
APEI juga meminta kepada BEI untuk menyiapkan sistem yang terintegrasi dan kelonggaran syarat-syarat dari transaksi margin dan short selling tersebut. Saat ini, jika disimulasi dengan menggunakan aturan dari BEI, terdapat 17 saham yang dapat menjadi objek transaksi margin. Sedangkan, jika menggunakan ketentuan dari APEI, saham-saham yang bisa menjadi objek transaksi margin bisa mencapai 22 saham.
"Sebenarnya kriteria yang mereka minta tidak jauh berbeda dengan aturan yang kita buat," lanjut Sembiring. Oleh karenanya, saat ini pihaknya akan berdiskusi dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK). Waktu yang dibutuhkan untuk proses diskusi adalah satu minggu. Dengan demikian, besar kemungkinan keputusan resmi otoritas bursa terkait masalah ini baru keluar minggu depan. "Pokoknya sebelum tanggal 30 sudah ada keputusannya," janjinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News