Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyurati PT Merrill Lynch Indonesia (MLI) menyangkut kasus yang menyeret sekuritas asal Amerika Serikat itu. "Pekan depan kami akan surati mereka, kami ingin tahu perkembangannya," ujar Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI kepada KONTAN, Jumat (22/2).
Kasus tersebut sudah cukup lama bergulir. Samsul mengatakan, Merrill Lynch masih tidak melakukan transaksi. Hal itu dilakukan atas inisiatif pihak MLI setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan pemblokiran rekening MLI di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
MLI memang tidak terlalu aktif bertransaksi. Semua nasabahnya adalah nasabah institusi. Ketika MLI menyatakan tidak bertransaksi, nasabah bisa melakukan jual beli ke sekuritas lain tanpa membuka rekening dana nasabah.
Kejadian ini merupakan buntut perseteruan antara Merrill Lynch dengan Prem Ramchand Hirjani, pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Prem. Merrill Lynch harus membayar ganti rugi Rp 251 miliar.
Kubu Prem juga sudah meminta sita eksekusi putusan MA itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat permohonan pemblokiran rekening itu berarti permohonan sita eksekusi dari Prem sudah dikabulkan hakim, walaupun sebenarnya Merrill Lynch sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, Merrill Lynch meminta pada pengadilan agar mengesahkan putusan putusan pengadilan Tinggi Singapura SGHC 249 tertanggal 26 Agustus 2010. Putusan itu dinilai sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum. Putusan itu mewajibkan Prem dan Renaissance membayar kerugian sebesar US$ 9,4 juta ke Merrill Lynch.
Pangkal masalah sengketa ini adalah saat Renaissance Capital mendapatkan kredit dari Merril Lynch sebesar US$ 17 juta pada 2008. Prem menggunakan fasilitas kredit itu untuk membeli 120 juta saham PT Triwira Insan Lestari Tbk. Namun belakangan, Merrill Lynch mencabut fasilitas kredit itu.
Nah, keduanya saling bergantian mengajukan gugatan baik di Indonesia maupun Singapura. Akhirnya, pengadilan Indonesia memenangkan Prem, sedangkan pengadilan Singapura memenangkan Merrill Lynch.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News