Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia akan melakukan penghapusan paksa atau forced delisting saham PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) pada 17 Mei 2013 mendatang. Sebab, PWSI sudah pailit sejak April 2011.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum mengungkapkan, BEI akan mencabut lebih dulu penghentian sementara perdagangan efek PWSI selama 20 hari bursa, yang dimulai hari ini (18/4) hingga Kamis (16/5). Baru setelahnya, PWSI akan forced delisting.
Sebagai catatan, perdagangan saham PWSI telah dihentikan sejak 4 April 2011 lalu. Harga terakhir PWSI di level Rp 61 per saham.
Pada awal April 2011, Pengadilan Niaga memutus pailit PWSI. Manajemen PWSI juga telah berada di bawah kendali kurator sejak 30 Maret 2011. Kemudian pada 19 April 2011, PWSI memberikan laporan keuangan 2010 dengan disclaimer yang berisi empat hal.
Dua di antaranya menyebut bahwa restrukturisasi kewajiban emiten yang tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, keberlangsungan usaha Panca Wiratama Sakti juga diragukan oleh akuntan publik.
Sebelumnya BEI merencanakan delisting tujuh emiten di BEI pada semester pertama 2013. Sebagian besar dari emiten itu sudah terkena suspensi lama di atas satu tahun atau mendekati dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News