Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka menyukseskan program tax amnesty berencana untuk mengeluarkan aturan baru di pasar modal. Setidaknya ada tiga aturan baru yang khusus dibuat untuk menyambut dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal Indonesia.
Ketiga aturan tersebut terkait dengan diskon biaya listing fee, transaksi crossing saham dan relaksasi aturan tender offer.
Nicky Hogan, Direktur Pengembangan Bursa mengatakan bahwa saat ini Bursa tengah menggodok rincian mengenai aturan diskon biaya listing fee, transaksi crossing saham dan aturan tender offer. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif kepada perusahaan dan investor di pasar modal terkait akan masuknya dana repatriasi.
"Biaya listing saat ini kan paling mahal Rp 250 juta, itu maksimal yang ada di bursa, tetapi tergantung juga, persentase minimalnya itu 100 juta. Nanti akan kita diskon tapi masih digodok, semua aturan itu akan keluar berbarengan," ujarnya, Selasa (19/7).
Selain itu, dirinya juga mengonfirmasi akan memberikan diskon untuk crossing saham dari tarif normal yang berlaku saat ini sebesar 0,03% dari transaksi. Dirinya juga mengatakan tidak semua investor akan mendapatkan diskon ini, karena bursa tengah menggodok terkait transaksi minimal yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tersebut.
"Cukup signifikan untuk crossing saham, tapi ada batasannya. Jangan cuma crossing Rp 10 juta terus kemudian minta diskon. Normal fee untuk bursa kan 0,03%, kalau broker biasanya charge ke nasabah 0,15% sampai 0,2%, untuk KPEI 0,01% untuk biaya penjaminan," lanjutnya.
Untuk aturan tender offer nantinya juga akan dipermudah dan dipercepat waktunya. Dirinya mengatakan ketiga aturan ini bakal keluar pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Agustus untuk mendorong kebijakan tax amnesty di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News