kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

BEI: Ada 80 perusahaan yang belum laporkan kinerja keuangan tahun 2019


Selasa, 21 Juli 2020 / 12:43 WIB
BEI: Ada 80 perusahaan yang belum laporkan kinerja keuangan tahun 2019
ILUSTRASI. Sejumlah perusahaan belum merilis laporan keuangan 2019


Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan sejumlah perusahaan terbuka dalam menyampaikan laporan keuangan masih kurang. Buktinya, hingga 30 Juni 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, ada 80 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan kinerja tahunan untuk tahun buku 2019 secara tepat waktu. 

Adapun secara total, terdapat 797 efek dan perusahaan tercatat yang ada di BEI. Rinciannya, 741 perusahaan tercatat seperti saham, obligasi, dan sukuk.  Sedangkan sisanya terdiri dari 45 ETF, enam KIK EBA, tiga DIRE KIK, satu DJPPR, dan satu DINFRA. 

Di antara ratusan efek dan perusahaan tercatat itu, sebanyak 642 diantaranya sudah menyampaikan Laporan Tahunan 2019 secara tepat waktu. Dengan rincian, 639 perusahaan tercatat dan tiga efek DIRE KIK. 

Baca Juga: Suspensi dibuka, saham Modernland Realty (MDLN) bergerak di zona hijau

Di sisi lain, sebanyak 22 perusahaan tercatat memang belum wajib menyampaikan Laporan Tahunan. Rinciannya, tiga perusahaan tercatat hanya mencatatkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum menyampaikan Laporan Tahunan sampai dengan tanggal 30 April 2020. Akan tetapi, batas akhir penyampaian yang semula 31 Mei 2020 memang diundur menjadi 3 Agustus 2020. 

Selanjutnya, delapan emiten memiliki Berbeda Tahun Buku atau kinerja berakhir pada periode Januari, Maret, Mei dan Juni. Sementara 11 perusahaan tercatat, baru memperoleh pernyataan efektif OJK untuk pertama kali dalam periode setelah tahun buku berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian Laporan Tahunan, yaitu paling lambat tanggal pemanggilan RUPS Tahunan jika ada. 

Sekadar informasi, mengutip pengumuman BEI, ada sebanyak 53 efek dan perusahaan tercatat yang memang tidak wajib menyampaikan Laporan Tahunan. Rinciannya, 45 ETF, enam KIK EBA, satu DJPPR, dan satu DINFRA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×