kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI: Ada 17 anggota bursa bermodal mini


Selasa, 26 Agustus 2014 / 15:25 WIB
BEI: Ada 17 anggota bursa bermodal mini
ILUSTRASI. Petani menjemur padi hasil panennya di Kecamatan Ranomeeto, Sulawesi Tenggara, Senin (3/1/2022).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sepanjang Agustus 2014, terdapat 17 Anggota Bursa (AB) yang memiliki modal pas-pasan, yaitu di bawah Rp 31 miliar. Berdasarkan ketentuan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek minimal Rp 25 miliar.

Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, seluruh perusahaan efek itu memiliki nilai MKBD dengan nilai rata-rata sebesar Rp 27,6 miliar.

Adapun, rata-rata nilai kewajiban di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam waktu tiga hari rata-rata Rp 29 miliar. Berarti, rata-rata kewajiban per harinya kurang dari Rp 10 miliar.

"Rata-rata transaksi mereka kecil, jadi tidak butuh modal terlalu besar juga," ujar Samsul kepada KONTAN.

Sayang, Samsul enggan menyebut identitas masing-masing perusahaan efek yang memiliki modal minim tersebut. Ia hanya mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menghimbau kepada 17 sekuritas ini untuk meningkatkan modal.  

Jika masih ingat, BEI menyetop aktivitas perdagangan PT Amantara Securities pada 23 April 2014 lantaran MKBD tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan setelah perusahaan efek berkode YO ini memfasilitasi transaksi tutup sendiri (crossing) saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).

Ketika itu, pemilik saham PLIN dari Grup Sinarmas, yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Paraga Artamida (PAM) melakukan crossing saham senilai Rp 2,03 triliun pada 21 April 2014.

Nah, tiga setelah transaksi (T+3), Amantara terkena ketentuan batas minimum MKBD. Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25%  atau tidak boleh lebih dari 16 kali dari total kewajiban. Nah, ketika itu, nilai rata-rata MKBD YO per April 2014 sekitar Rp 78,8 miliar.

Artinya, 17 perusahaan efek bermodal mini ini akan mengalami kesulitan untuk bisa melayani transaksi serupa. Kalaupun ada, maka mereka akan terkena trading limit dari KPEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×