kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.185   15,00   0,09%
  • IDX 7.066   -14,26   -0,20%
  • KOMPAS100 1.050   -5,03   -0,48%
  • LQ45 822   -4,62   -0,56%
  • ISSI 212   -0,35   -0,17%
  • IDX30 422   -2,58   -0,61%
  • IDXHIDIV20 503   -3,62   -0,72%
  • IDX80 120   -0,51   -0,43%
  • IDXV30 124   -0,36   -0,29%
  • IDXQ30 139   -0,83   -0,59%

Begini Update Kasus Gugatan Konversi Utang Waskita Beton (WSBP)


Rabu, 04 Desember 2024 / 11:00 WIB
Begini Update Kasus Gugatan Konversi Utang Waskita Beton (WSBP)
ILUSTRASI. Permohonan banding Waskita Beton Precast (WSBP) atas kasus gugatan konversi utang terhadap perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) atas kasus gugatan konversi utang terhadap perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melansir keterbukaan informasi, WSBP mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2024 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan banding itu ditujukan atas putusan PN Jakarta Timur terkait gugatan dari Bank DKI.

Tak hanya itu, dalam kasus nomor 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Bursa Efek Indonesia (BEI) terlibat sebagai tergugat kedua terkait masalah konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK), menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar menyampaikan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai berikut.

Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat (WBSP) dan dari Pembanding II semula Turut Tergugat II (BEI).

Baca Juga: WSBP Catat Kontrak Baru Rp13,78 Miliar di Penyewaan Alat Berat per Oktober 2024

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2024 yang dimohonkan banding.

Dalam eksepsi, menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I serta dari Turut Tergugat II untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat (Bank DKI) untuk seluruhnya, serta menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

“Kasus ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Fathul dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/12).

Sebagai informasi, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Salah satu gugatannya, yakni pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, serta menginginkan WSBP melakukan amandemen perjanjian perdamaian yang telah di homologasi, khususnya utang WSBP kepada Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×