Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Kamis (30/12) lalu.
Melansir keterbukaan informasi, Selasa (5/12), WIKA mengajukan sejumlah usulan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 500 miliar.
Pertama, pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan WIKA untuk Laporan Keuangan konsolidasi tahun WIKA dengan memelihara perbandingan aset lancar dan liabilitas lancar (current ratio) tidak kurang dari 100%, memelihara perbandingan total liabilitas dengan total ekuitas tidak lebih dari 2,5 kali, dan memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1 kali.
Kedua, pemberian kuasa oleh PT Bank Mega Tbk untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan terkait surat utang tersebut.
Ketiga, pemberian kebebasan kepada PT Bank Mega Tbk dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atau pidana dari pihak manapun terkait dengan pelaksanaan dan/atau keputusan RUPSU tersebut.
Baca Juga: Bukukan Kinerja Beragam, Simak Rekomendasi Saham dan Prospek BUMN Karya
Keempat, pemberian beban kepada WIKA untuk menanggung semua biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU tersebut.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan, perbaikan kinerja keuangan merupakan salah satu fokus dari transformasi yang saat ini tengah berlangsung dalam perseroan.
“Oleh karena itu, WIKA mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholders agar proses penyehatan yang kini tengah dijalani perseroan dapat berjalan sesuai rencana,” tuturnya kepada Kontan, Selasa (5/12).
Jumlah suara pemegang sukuk yang hadir dalam RUPSU tersebut sebanyak 473,5 miliar suara atau setara dengan 94,7% dari jumlah pemegang sukuk secara keseluruhan.
Sebanyak 28 miliar miliar suara pemegang RUPSU tidak setuju atas usulan tersebut. Sementara, sebanyak 445,5 suara atau 94,09% pemegang sukuk setuju dengan usulan WIKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News