Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyampaikan detil rencana restrukturisasi obligasi dan sukuk dalam upaya penyelesaian kewajibannya. Hal ini merujuk pada keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) produsen Taro tersebut.
Restrukturisasi pada Obligasi TPS Food I Tahun 2013 mengubah tingkat bunga dari yang sebelumnya 10,25% menjadi 2%. Tanggal jatuh tempo juga berubah menjadi 30 Juni 2029 dari yang sebelumnya 5 April 2019. Adapun nilai pokok obligasi ini sebesar Rp 600 miliar.
Baca Juga: Tak Ingin Kena Delisting, AISA Targetkan Melaporkan Kembali Keuangan di Juni
Restrukturisasi Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 mengubah tingkat bunga dari 10,25% menjadi 2%. Sukuk dengan nilai pokok Rp 300 miliar ini diperpanjang jatuh temponya dari 5 April 2019 menjadi 30 Juni 2029.
Sedangkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dengan nilai pokok Rp 1,2 triliun direstrukturisasi dengan mengubah tingkat bunga dari 10,55% menjadi 2%. Sukuk yang jatuh tempo pada 19 Juli 2021 ini kemudian diperpanjang menjadi 30 Juni 2029.
Lebih lanjut, dalam keputusan PKPU dijelaskan bahwa AISA dapat melakukan restrukturisasi dengan cara pembayaran kembali atau konversi saham bagi utang dari BUMN peserta konversi dan lembaga keuangan BUMN.
Dalam hal pilihan konversi, obligasi dan sukuk tersebut akan mulai dikonversikan pada 30 Juni 2022. Konversi ke saham dilaksanakan dengan harga Rp 200 per saham.
Baca Juga: Tiga Pilar (AISA) menargetkan akumulasi laporan keuangan bisa rampung bulan Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News