kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BBJ fasilitasi serah terima fisik emas


Rabu, 09 September 2015 / 18:10 WIB
BBJ fasilitasi serah terima fisik emas


Reporter: Namira Daufina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melakukan serah terima fisik emas dari kontrak berkala emas (KBE) pada Rabu (9/9) di Kantor BBJ Jakarta. Adapun serah terima fisik emas ini diberikan kepada dua orang nasabah yakni masing-masing 1 lot KBE.

Paulina Samson dan Dicky Zulkarnain adalah dua orang nasabah PT Jalatama Artha Berjangka yang melakukan serah terima fisik emas. Dengan masing-masing 1 lot kontrak emas GG10 (emas logam mulia 10 gram) dan GG5 (emas logam mulia 5 gram).

"Serah terima ini yang ketiga kalinya dilakukan sepanjang KBE diluncurkan pada September 2013 lalu," kata Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9).

Sebelumnya memang serah terima telah dilakukan di Surabaya oleh anggota kliring yakni PT Victory Internasional Futures di PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya. Sedangkan yang kedua masih ditempat serah terima yang sama, namun difasilitasi oleh anggota kliring PT Kresna Investa Futures kepada nasabah.

"Masing-masing serah terima emas fisik 50 gram dan 10 gram," jelas Stephanus.

Memang sebagaimana yang dijelaskan oleh Tris Sudarto, Direktur Utama KBI bahwa serah terima dapat dilakukan di kantor pegadaian yang tersedia di kota-kota Indonesia di mana nasabah tinggal. Jadi tidak harus dilakukan di kantor BBJ di Jakarta.

Hingga saat ini, kantor pegadaian yang sudah bekerja sama dengan KBI dan BBJ mencapai 11 kota. Tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

"KBI berupaya maksimal untuk menjamin penyelesaian transaksi setiap nasabah," kata Tris.

Untuk sistem KBE sendiri, nasabah selaku pembeli bisa memilih nantinya kontraknya akan digulirkan, dilikuidasi atau diserahterimakan dalam bentuk fisik. Nantinya setiap nasabah melakukan pembelian maka harga akan diikat dengan harga saat pembelian. Lalu nasabah hanya perlu membayarkan minimal 25% dari nilai tersebut untuk memiliki KBE. Sisanya dicicilkan.

Nasabah bisa memilih KBE untuk emas ukuran 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram atau 100 gram. Jika sudah selesai pembayarannya baru nasabah bisa memilih sistem seperti apa yang ingin digunakan.

"Ini upaya BBJ untuk menarik minat dan pengetahuan masyarakat akan investasi terutama emas," kata Stephanus.

Bentuknya yang merupakan penggabungan mekanisme fisik dan kontrak berkala memberikan kemudahan dan jadi keunggulan dalam berinvestasi emas. "Penggabungan dari tabungan, gadai dan cicilan emas yang menjanjikan keuntungan," tutup Stephanus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×