Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul akun bodong di Telegram yang mengatasnamakan Bareksa. Akun-akun tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melakukan penipuan.
Belakangan ini, muncul sejumlah akun dan grup palsu di Telegram yang mencatut nama Bareksa untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengiming-imingi nilai keuntungan yang pasti. Padahal, channel Telegram Bareksa yang resmi hanya bisa diakses untuk pengguna yang mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Bareksa (private/invitation only).
Salah satu akun penipu itu, yang mencatut ID “Bareksa Investasi” bahkan memalsukan dokumen OJK dan mengklaim telah memiliki izin trading dan investasi. Hal tersebut jelas-jelas penipuan, karena izin resmi Bareksa adalah sebagai APERD dan nama perusahaan adalah PT Bareksa Portal Investasi.
Kamis (1/4), manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa resmi melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram ke Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK dan Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Jumlah investor pemula layanan Invest di OVO meningkat hingga 250 ribu pengguna
Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”. Bahkan, pemilik akun ini telah memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.
Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No. PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.
Dalam pengumuman tersebut telah dinyatakan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan “Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana”.
Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan, “Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK. Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Baca Juga: Prospek cerah, dompet digital ramai-ramai tambah fitur baru
"Kami berterima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini," kata Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulis.
Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Baca Juga: Bareksa: Investor ORI019 bukan investor receh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News