kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Bappebti Naikkan Syarat Modal SPA


Jumat, 30 Januari 2009 / 11:09 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para pialang di bursa berjangka kini harus mencari tambahan modal baru. Kemarin (29/1), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan peraturan baru yang menaikkan syarat modal disetor dan modal akhir dalam sistem perdagangan alternatif (SPA).

Pada Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/Bappebti/Per/1/2009 ini, penyelenggara SPA alias pedagang harus memiliki modal disetor Rp 15 miliar per 1 Juli 2009. Dalam aturan lama, syarat modal disetor Rp 7,5 miliar.

Sedang para pialang atawa peserta SPA, wajib memiliki modal disetor Rp 10 miliar. Aturan lama hanya mematok modal disetor Rp 4 miliar.

Batas minimal modal akhir juga melejit. Bagi penyelenggara SPA, modal akhir minimal Rp 10 miliar, naik dua kali lipat dari Rp 5 miliar. Modal akhir para pialang harus Rp 7,5 miliar, berlipat tiga dari yang berlaku kini yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Nah, Bappebti akan menaikkan batas modal ini dalam tiga tahap hingga 2010.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hasan Zein Mahmud menyambut baik aturan ini. Ia bilang, ketentuan baru soal modal ini bukan persyaratan yang berlebihan. Ini juga akan menghilangkan kemanjaan pedagang dan pialang SPA. "Cek saja, mana ada negara lain di dunia yang menetapkan syarat modal di bursa berjangka serendah kita," tandasnya.

Problemnya, modal pialang dan pedagang saat ini masih jauh di bawah syarat baru itu, "Rata-rata modal disetor mereka Rp 8 miliar," imbuh Hasan. Ia menyarankan, jika tak mampu menambah modal, pelaku bursa bisa merger.

Lie Ricky Ferlianto, Direktur Pemasaran Asia Kapitalindo, mengatakan tak bermasalah dengan aturan ini. "Modal disetor kami sudah Rp 12 miliar," tegasnya.

Ia memperkirakan, aturan ini akan menyeleksi pelaku bursa berjangka. Hanya yang bermodal besar yang akan bertahan hidup.

Herry Setyawan, Manajer Pemasaran Agrodana Futures memperkirakan akan muncul resistensi. Ia pun mempertanyakan pelaksanaan aturan ini. "Tak ada sanksi bagi pelanggarnya," lanjutnya. Namun, ia menilai aturan ini baik untuk perlindungan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×