Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bappebti membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka bernama PT CCAM Berjangka Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2023.
Bappebti dalam rilis 4 Agustus 2023 0menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil identifikasi Bappebti dan audit khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil audit ditemukan bahwa PT CCAM Berjangka Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan operasional.
Baca Juga: Sebelum Diawasi OJK, Bappebti Meluncurkan Bursa Kripto
Selain itu, CCAM Berjangka Indonesia tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah modal bersih disesuaikan dan ekuitas. Oleh karena itu, Bappebti memutuskan PT CCAM Berjangka Indonesia dianggap tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan. Ini artinya Bappebti telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, maka Bappebti membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News