Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Terkait kasus reksadana besutan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan tidak pernah mengetahui kalau ADSI mengelola produk reksadana.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto. "Dalam database kami, Antaboga tidak punya reksadana," ujar Djoko, dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, hari ini (3/12).
Namun lebih lanjut, ia tidak menyebutkan tindakan tegas apa yang akan dikenakan Bapepam-LK bila terbukti ada unsur penipuan dalam kasus tersebut.
Hari ini, nasabah Bank Century mendatangi kantor Bapepam-LK untuk mengadukan nasib investasi mereka yang katanya ditanamkan pada reksadana besutan ADSI yang ditawarkan melalui bank Cenruty. Namun saat investasi beberapa nasabah jatuh tempo sekitar tanggal 19 November 2008, pokok dan imbal hasil yang ditawarkan tidak kunjung tiba.
Namun saat seorang nasabah memperlihatkan bukti penyertaan yang mereka terima dari ADSI, tertera bahwa kontrak investasi yang mereka ikuti itu adalah discretionary fund atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Bapepam-LK memang tidak pernah memiliki data yang jelas mengenai KPD, karena produk ini tidak ditawarkan kepada publik dan sifatnya sangat tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News