kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam-LK temukan pelanggaran MI dalam kasus Askrindo


Jumat, 05 Agustus 2011 / 22:53 WIB
ILUSTRASI. Ini kiat-kiat menjadi pelajar berprestasi ala Kemendikbud.


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masalah penyelewengan dana investasi di PT Askrindo telah melibatkan beberapa manajer investasi (MI) dan perantara perdagangan efek (Broker). Para MI dan broker ini terbukti tidak prudent dan tidak menjalankan good governance dalam pelaksanaan investasinya.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Relliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Harvestindo Asset Management, yang ketiganya merupakan manajer investasi (MI). Selain itu ada perusahaan non MI yaitu PT.Jakarta Securities dan PT Batavia Prosperindo Financial Services.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, menuturkan per Juli 2011 pihaknya telah mencabut izin 38 perusahaan MI, 17 Wakil Manajer Investasi (WMI), 8 Agen Penjual Efek Reksadana (APERD), dan 3353 Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (Waperd).

Oleh karena itu Djoko menegaskan bahwa Bapepam-LK secara aktif telah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.

"Dengan demikian, sama sekali tidak benar Bapepam-LK telah melindungi atau membiarkan masalah investasi PT Askrindo," jelas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×