Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana mengubah ketentuan tentang batasan kepemilikan saham self regulatory organization (SRO) di PT Penilai Efek Indonesia (PHEI). SRO terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bapepam-LK menilai perubahan itu perlu agar PHEI bisa beroperasi dan memberikan acuan harga wajar di pasar obligasi. "Salah satu yang kami kaji adalah ada batasan kepemilikan saham bagi SRO," ujar Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Jumat (19/6).
Saat ini, seluruh SRO cuma bisa mempunyai saham PHEI sebesar 50%. Artinya, dari total kebutuhan dana PHEI sebesar Rp 30 miliar, SRO hanya bisa menyumbang Rp 15 miliar. PHEI harus mencari kekurangan dananya dari lembaga lain. Ketentuannya, jika dari lembaga keuangan, PHEI hanya bisa meminta 10% dari Rp 15 miliar.
Sedangkan dari lembaga non-keuangan, PHEI bisa menerima 20% dari Rp 15 miliar. Padahal, untuk mencari investor, PHEI membutuhkan proses yang panjang.
Tak heran, PHEI menyambut gembira rencana perubahan ketentuan tersebut. "Sebab, SRO sudah siap menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp 15 miliar," kata Hasan Fawsi, Direktur PHEI.
Nurhaida bilang, aturan itu mungkin selesai pada kuartal ketiga. Tapi, ia menegaskan, kelonggaran batasan saham SRO ini cuma sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News