kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bapepam LK akan memproses pengajuan spin off seluruh MI akhir tahun ini


Selasa, 06 Desember 2011 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Benarkah kebijakan privasi baru WhatsApp serahkan data ke Facebook? ini penjelasannya


Reporter: Wahyu Satriani Ari Wulan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Demi memenuhi aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), perusahaan efek mengajukan pemisahan kegiatan usaha atau spin off sebagai manajer investasi.

Hal itu diamini oleh Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hedratto yang mengungkapkan, seluruh perusahaan efek telah mengajukan izin spin off ke Bapepam LK. Dia memperkirakan, akhir 2011 seluruh perusahaan sudah melakukan pemisahan unit usaha.

"Saat ini semuanya sedang proses, yang penting semuanya harus comply terhadap terhadap fungsi-fungsi manajer investasi dan harus independen. Karena itu kami himbau agar secepatnya di-spin off tahun ini," ujar dia, kemarin.

Merujuk pada peraturan Bapepam LK nomor V.D.11, manajer investasi wajib melaksanakan fungsi-fungsi seperti investasi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, dan perdagangan. Fungsi lainnya, seperti penyelesaian transaksi efek, penanganan keluhan investor, riset dan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta akutansi dan keuangan.

Spin off tersebut dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara perusahaan efek dengan bisnis manajer investasi.

Beberapa waktu lalu Bapepam LK merilis ada enam perusahaan efek yang mengajukan izin pemisahan kegiatan usaha. Diantaranya, PT Panin Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT NISP Sekuritas, PT Panca Global Securities, PT Asjaya Indosurya Securities, dan PT Kresna Graha Securindo.

PT Panin Sekuritas sendiri telah resmi spin off, sedangkan lainnya masih diproses. Menilik data Bapepam LK, hingga kini ada 81 perusahaan telah memiliki izin usaha manajer investasi. Dari jumlah tersebut, setidaknya sekitar 26 perusahaan belum melakukan pemisahan kegiatan usaha manajer investasi.

Direktur Sinarmas Sekuritas Hermawan Hosein mengatakan sejak tiga bulan lalu pihaknya telah mengajukan permohonan pemisahan kegiatan usaha manajer investasi. Namun, hingga kini proses pemisahan kegiatan usaha di Bapepam LK masih belum rampung.

"Mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai dan tahun depan kami bisa aktif," ujar dia.

Oktavianus Budiyanto, Direktur Kresna Graha Sekurindo juga memerkirakan proses spin off perusahannya akan rampung akhir tahun ini. "Kami inginnya secepatnya, tetapi sekarang masih diproses," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×