CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Bapepam Ingin Optima Kembalikan Dana Nasabah


Jumat, 09 April 2010 / 16:40 WIB


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali menolak permintaan pihak Optima Kharya Capital Securities (OKCS) agar supensi perdagangannya dicabut. Wasit pasar modal menilai, OKCS tidak akan mungkin bisa memenuhi syarat minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), kendati supensi dicabut.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menegaskan, pihak OKCS wajib kembalikan dana nasabah dahulu,bila ingin beroperasi kembali. "Tidak masuk akal mereka bisa kembalikan, dengan suspen dibuka. Kami tidak akan percaya," ujarnya, Jumat (9/4).

Selain itu, Fuad takut permasalahan akan semakin meluas layaknya kasus Bank Century, apabila suspensi OKCS dibuka. Tak hanya bisa membuyarkan pemeriksaan dan pengamanan sementara atas dana nasabah, jumlah dana nasabah yang digelapkan pun berpotensi akan semakin lebih banyak.

Sekedar mengingatkan, OKCS meminta suspensi dicabut agar bisa memenuhi MKBD yang sedang minus sekitar Rp 700 miliar. Kuasa hukum OKCS Eggi Sudjana bahkan bilang, kliennya yakni Harjono Kesuma (Dirut OKCS) siap pasang badan dengan dipenjara dan tidak mengembalikan dana nasabah, apabila permohonan ini tak dikabulkan.

Direktur Pengawasan BEI Urip Budi Prasetyo menanggapi dingin pernyataan OKCS ini. "Kimi lihat saja sejauh mana dia kuat pasang badan. Yang pasti, kami akan terus memproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Fuad sendiri mahfum, bila akhirnya para tersangka penggelapan di pasar modal, memilih kena sanksi penjara ketimbang mengembalikan dana nasabah. Tanpa belum ada putusan pengadilan yang menghukum terpidana dengan penyitaan aset untuk bayar ganti rugi, pelaku kejahatan pasar modal bakal terus bermunculan. "Makanya kami menggagas reformasi hukum pasar modal melalui amandemen UUPM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×