kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.338   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.591   -159,07   -2,36%
  • KOMPAS100 969   -28,29   -2,84%
  • LQ45 751   -19,32   -2,51%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 389   -10,11   -2,53%
  • IDXHIDIV20 470   -12,70   -2,63%
  • IDX80 109   -3,10   -2,75%
  • IDXV30 115   -3,75   -3,16%
  • IDXQ30 128   -3,69   -2,80%

Bapepam Ingin Optima Kembalikan Dana Nasabah


Jumat, 09 April 2010 / 16:40 WIB


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali menolak permintaan pihak Optima Kharya Capital Securities (OKCS) agar supensi perdagangannya dicabut. Wasit pasar modal menilai, OKCS tidak akan mungkin bisa memenuhi syarat minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), kendati supensi dicabut.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menegaskan, pihak OKCS wajib kembalikan dana nasabah dahulu,bila ingin beroperasi kembali. "Tidak masuk akal mereka bisa kembalikan, dengan suspen dibuka. Kami tidak akan percaya," ujarnya, Jumat (9/4).

Selain itu, Fuad takut permasalahan akan semakin meluas layaknya kasus Bank Century, apabila suspensi OKCS dibuka. Tak hanya bisa membuyarkan pemeriksaan dan pengamanan sementara atas dana nasabah, jumlah dana nasabah yang digelapkan pun berpotensi akan semakin lebih banyak.

Sekedar mengingatkan, OKCS meminta suspensi dicabut agar bisa memenuhi MKBD yang sedang minus sekitar Rp 700 miliar. Kuasa hukum OKCS Eggi Sudjana bahkan bilang, kliennya yakni Harjono Kesuma (Dirut OKCS) siap pasang badan dengan dipenjara dan tidak mengembalikan dana nasabah, apabila permohonan ini tak dikabulkan.

Direktur Pengawasan BEI Urip Budi Prasetyo menanggapi dingin pernyataan OKCS ini. "Kimi lihat saja sejauh mana dia kuat pasang badan. Yang pasti, kami akan terus memproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Fuad sendiri mahfum, bila akhirnya para tersangka penggelapan di pasar modal, memilih kena sanksi penjara ketimbang mengembalikan dana nasabah. Tanpa belum ada putusan pengadilan yang menghukum terpidana dengan penyitaan aset untuk bayar ganti rugi, pelaku kejahatan pasar modal bakal terus bermunculan. "Makanya kami menggagas reformasi hukum pasar modal melalui amandemen UUPM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×