kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Bapepam gandeng dua bank untuk reksadana UKM


Senin, 20 September 2010 / 10:14 WIB


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Niat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatur reksadana berbasis usaha kecil menengah (UKM) semakin matang. Saat ini Bapepam-LK sudah mendapatkan dua bank yang bersedia untuk menjadi penjamin kredit UKM ini.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany, Jumat (17/9) lalu, mengatakan, bank yang akan menjadi penjamin kredit UKM ini bukan bank pemerintah. "Yang jelas dia membina pengusaha UKM yang cukup banyak," tuturnya. Fuad masih enggan menyebutkan nama dua bank swasta tersebut.

Fuad menambahkan, penerbitan reksadana berbasis UKM ini merupakan upaya Bapepam-LK mendorong dana dari pasar modal masuk ke UKM. Ia bilang, jika sudah ada bank yang mau menjadi penjamin kredit UKM tadi, sejumlah manajer investasi diperkirakan akan tertarik menerbitkan produk investasi ini.

Untuk menghindarkan masalah gagal bayar dari pihak UKM, pihak perbankan sebagai penyalur kredit harus jeli dan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik. Namun Fuad menilai, kedua bank yang berniat menjadi penjamin kredit UKM tersebut sudah teruji sebagai penyalur kredit ke sektor UKM.

Produk reksadana berbasis UKM sesungguhnya sudah pernah diterbitkan PT Harvestindo Asset Management tiga tahun silam. Namun, reksadana berbasis utang jangka pendek alias promissory notes yang diterbitkan UKM tersebut, mengalami masalah gagal bayar. Manajemen baru Harvestindo masih membenahi produk tersebut.

Fuad mengatakan, dengan melibatkan perbankan dalam penyaluran dana ke sektor UKM, risiko pembayaran, apalagi sampai terjadi gagal bayar, bisa ditekan. Ini bisa terjadi karena, "Bank pastinya akan memilih UKM yang berkinerja baik," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×