Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pekan lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pada pertemuan itu, kedua belah pihak membicarakan masalah perpajakan mengenai produk-produk investasi pasar modal, seperti Real Estate Investment Trusts (REITs), Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), dan Secondary Mortgage Facility (SMF).
"Dirjen pajak segera akan mengirimkan surat kepada Bapepam yang isinya akan menjadi pedoman bagi kita," ujar Fuad seusai sholat Jumat di kantor Bapepam-LK, di Jakarta, hari ini (22/8). Ia menambahkan, bahwa tidak akan terjadi pajak ganda untuk investasi tersebut dengan membuat struktur yang sedemikian rupa.
Namun, Fuad enggan menjelaskan kapan semua masalah perpajakan ini akan menjadi jelas. Ia mengaku tidak bisa menetapkan waktu sekenanya, karena hal ini terkait koordinasi teknis dengan lembaga lain. Meski demikian, ia menegaskan Bapepam-LK berupaya untuk terus berkoordinasi, khususnya dengan Ditjen Pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seperti halnya REITs, dengan jelasnya peraturan pajak, tentu hal ini akan meyakinkan pihak yang berencana menerbitkan instrumen sehingga mereka tidak lagi merasa ragu. Sehingga, tidak ada cerita lagi, perusahaan asal Indonesia menerbitkan REITs di negeri lain, seperti Singapura atau Malaysia.
Sementara itu, rencana penerbitan KIK-EBA pertama di Indonesia oleh Bank BTN baru akan terealisasi sekitar bulan Oktober-November tahun 2008 ini. Saut Pardede, Managing Director Bank BTN mengatakan, masih ada beberapa persoalan yang masih harus dijelaskan. Namun manajemen mengaku optimis pada tahun ini, pihaknya segera bisa meluncurkan produk investasi ini.
Untuk rencana tersebut, BTN telah menunjuk PT sarana Multigriya Finansial bertindak sebegai kordinator. Sementara itu, PT Danareksa Investment Management merupakan Manajer Investasi (MI) yang dipercaya dan mendapat kesempatan pertama untuk mengelola produk investasi model baru tersebut.
Seperti layaknya produk efek surat utang lainnya, KIK-EBA BTN ini juga memiliki tenggat waktu masa investasi. Saut memperkirakan, jangka waktu yang diberikan oleh BTN kepada produk ini berkisar antara lima hingga tujuh tahun. Manjemen berharap penerbitan KIK-BTN mampu merangsang minat investor yang membutuhkan instrumen investasi baru. Ia pun memperkirakan pihaknya mampu menggaet dana segar sebesar Rp 500 miliar dari hasil penerbitan KIK-EBA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News