kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak fraud, Bapepam-LK peringatkan industri finansial


Senin, 23 Mei 2011 / 09:05 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,63% ke level 5.190,17 pada Selasa (11/8). Indeks saham LQ45 naik lebih tinggi yakni 0,67%.


Reporter: Mahmudi Restyanto , Amailia Putri Hasniawati, Ruisa Khoiriyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus penggelapan dan pembobolan dana yang marak terungkap belakangan ini memicu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), memperketat pengaturan di ranah industri finansial.

Para pelaku industri mengakui, saat ini pengawasan otoritas makin ketat. Prihatmo Hari M., Direktur Danareksa Investment Management, mengungkapkan, Bapepam-LK sudah meminta MI untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional.

Satu yang diperketat adalah ketentuan redemption reksadana. "Sekarang sudah tidak boleh lagi redemption ditransfer ke rekening selain milik investor yang bersangkutan," kata dia, pekan lalu.

Selama ini, kadang kala MI menyanggupi ketika investor meminta redemption reksadana ditransfer ke rekening baru. "Aturan ini sebenarnya lebih bertujuan melindungi MI agar tidak terjerat kasus-kasus tidak perlu," imbuh dia.

Maklum, kasus-kasus belakangan banyak terkait dengan tindak pidana money laundering atau pencucian uang. Ciri utama tindak pidana ini adalah pentransferan dana ke banyak tempat untuk menutupi jejak kejahatan. "Intinya, otoritas memang semakin mengetatkan pengawasan," tandasnya.

Para MI juga harus lebih rinci memaparkan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang mereka kelola. "Harus mencantumkan nama MI-nya, juga pemegangnya, jadi tidak seperti KPD abal-abal," imbuh dia.

Sejatinya, aturan-aturan tersebut sudah berlaku selama ini. Otoritas kembali menekankan agar MI tak sampai lalai. "Aturannya sudah seperti itu," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK.

Hendra H. Kustarjo, Presiden Direktur Panca Global Securities, mengaku bisa memahami langkah pengetatan oleh otoritas tersebut. Kendati beberapa di antaranya membawa efek. "Saat ini sulit mendirikan perusahaan manajemen investasi baru," katanya. Maka itu sekuritas akhirnya memilih menggandeng investor anyar untuk membesarkan MI yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×