Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh antara direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih berlangsung,
Forum Investor Retail AISA (Forsa) minta perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Forsa juga mengajukan surat pengaduan kepada otoritas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi emiten itu.
Beberapa kejadian ataupun tindakan direksi AISA diduga sebagai pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yaitu transaksi material, transaksi affiliasi, transaksi benturan kepentingan, aksi korporasi tanpa prosedur yang benar, dan keterbukaan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
"Forsa sudah masukkan laporan ke Deputi Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner Tirta Segara kemarin (25/9)," kata perwakilan AISA kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).
Dalam surat pengaduan tersebut, Forsa memaparkan adanya dugaan pelanggaran GCG dalam lima poin besar. Pertama terkait kondisi Direksi yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerja perseroan di sidang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018.
Kedua, adanya transaksi material seperti belum dilunasinya utang pembelian GOLL beserta bunganya, yang berdamppak pada penurunan kinerja perseroan itu. Selain itu, pembelian 99% saham PT Jaya Mas dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Ketiga adanya transaksi afiliasi dan transaksi dengan indikasi benturan kepentingan, terlihat dari laporan keuangan 2017 di mana transaksi afiliasi ditulis sebagai transaksi pihak ketiga dan belum mendapat persetujuan pemegang saham independen.
Selanjutnya, pada agenda ke-2 RUPST 27 Juli 2018 mayoritas pemegang saham juga telah kuorum menolak laporan keuangan 2017 tersebut.
Keempat, investor merasa aksi korporasi penyuntikan modal pada entitas Dunia Pangan lewat right issue HMETD 12 Juni 2017 yang dilakukan Direksi AISA, tidak melalui prosedur yang benar.
"Right issue ini kami duga tanpa melalui prosedur yang benar (RUPSLB) dan perlu penyelidikan lebih lanjut," jelas surat Forsa tersebut.
Dugaan terakhir atau kelima yakni, indikasi pelanggaran Keterbukaan Informasi, seperti Inkonsistensi pernyataan tentang Berita Simpang Siur ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Merujuk surat perseroan no: 047/TPSC/CORSEC/VI/2018 pada 26 Juni 2018 (lampiran 3, hal.21) perihal Tanggapan berita simpang siur mengenai AISA di pasar modal, manajemen AISA menyampaikan dalam surat tersebut bahwa, manajemen dan Pemegang Saham Pendiri tidak lari meninggalkan perusahaan itu, walau sesulit apapun persoalan yang dihadapi oleh perusahan.
Adapun beberapa fakta yang dijadikan bahan acuan bahwa berkaitan Pemilik Saham Pendiri, emiten itu menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan masalah legal yang kompleks yang nantinya akan diselesaikan secara sendiri.
Menurut Forsa, inkosistensi keterbukaan informasi tersebut menunjukkan bahwa per 31 Desember 2017 kepemilikan saham Pendiri sebesar 22.01% atau 708,41 juta lembar, tetapi saham pendiri per 30 Juni 2018 hanya tinggal 5.28% atau 169,85 juta lembar. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan yang masif selama periode tersebut.
"Uraian temuan-temuan di atas, terindikasi bahwa Dewan Direksi AISA telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum, sehingga kami sebagai pelapor mohon agar OJK dapat segera melakukan investigasi terhadap Dewan Direksi AISA," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News