kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank bisa menjadi anggota bursa


Senin, 16 Juli 2012 / 09:00 WIB
Bank bisa menjadi anggota bursa
Petugas medis memeriksa suhu tubuh warga sebelum dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Senin (21/6). Pemerintah targetkan satu juta vaksin per hari mulai Juli. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Revisi undang-undang pasar modal sudah tuntas. Jika tidak ada aral melintang, Bapepam-LK akan mengajukan calon aturan itu ke program legislasi nasional alias prolegnas tahun ini.

Salah satu poin menarik dari hasil revisi tersebut adalah soal perluasan keanggotaan bursa efek seiring penambahan jenis efek tertentu. Yaitu, efek-efek yang termasuk dalam surat berharga negara (SBN), seperti Surat Utang Negara (SUN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) dan Obligasi Negara Ritel (ORI).

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, menjelaskan, ketika UU Pasar Modal diresmikan tahun 1995, SBN adalah efek yang dikecualikan dari aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).

Lalu, penerbitan UU Nomor 24/2002, pemerintah menetapkan SUN bisa diperdagangkan di bursa ataupun di luar bursa. Regulasi itu juga menyebut, pelaku perdagangan SUN dapat dilakukan bank dan perusahaan efek.

Dengan demikian, ujar Robinson, perlu payung hukum yang memungkinkan bank umum menjadi anggota bursa. "Agar bank bisa memanfaatkan fasilitas Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk transaksi reguler dan melakukan settlement," katanya.

Selama ini, bank harus menggunakan pihak ketiga untuk transaksi SUN. Persyaratan bank menjadi anggota bursa kelak, menurut Robinson, tidak rumit.

Bank telah memiliki infrastruktur dan permodalan kuat, jauh lebih besar ketimbang perusahaan efek. Bank umum yang menjadi anggota bursa nanti, hanya untuk transaksi SUN.

Robinson tidak memungkiri jika hal itu bisa menjadi preseden lahirnya global banking. "Bisa saja, karena nanti pengawasan ada di satu atap yaitu OJK, tapi itu masih lama saya kira," katanya.

Untuk menghindari risiko sistemik di pasar modal, regulator diberi kewenangan meminta kepada pemegang saham bursa efek atau perusahaan efek untuk menambah modal. Otoritas juga berhak memberhentikan dewan komisaris dan direksi serta mengangkat dewan komisaris dan direksi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×