Reporter: Wahyu Tri Rahmawati, Dina Farisah, Agung Jatmiko | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Tawaran investasi emas dengan imbal hasil tetap tiap bulan memang menarik. Apalagi, perusahaan-perusahaan ini menawarkan imbal hasil minimal 2% per bulan.
Pada tawaran investasi PT Goldenmakmur Citra Sejahtera, investor akan mendapatkan imbal hasil Rp 18 juta per bulan dengan berinvestasi 1 kg emas senilai Rp 720 juta. Pada awalnya, Goldenmakmur memberikan bank garansi bank bagi investasi 6 dan 12 bulan. Bank garansi tidak diberikan untuk investasi 4 bulan. "Sekarang sudah tidak bank garansi. Kami ganti dengan deposito karena dengan bank garansi orang tidak familier," kata Stephen Loway Lin, Komisaris Goldenmakmur.
Goldenmakmur menyediakan empat skema investasi. Imbal hasilnya 2,5% hingga 2,75% setiap bulan. Dengan perkiraan investor 3.000 orang dan imbal hasil Rp 18 juta, Goldenmakmur harus menyediakan dana minimal Rp 54 miliar per bulan untuk membayar cashback.
Multi Dana Gold menawarkan dua skema investasi. Pertama, pegang fisik. Pada skema ini, investor berhak memegang emas batangan secara fisik setelah membeli minimal 100 gram dengan nilai Rp 75 juta. Artinya, harga emas yang dipatok di Multi Dana Gold sebesar Rp 750.000 per gram.
Skema pegang fisik memiliki masa kontrak 6 bulan dan 1 tahun. Setelah kontrak habis, nasabah berhak mencairkan investasinya sesuai dengan harga beli. Tiap bulan, nasabah akan mendapatkan 2% dari nilai investasi.
Skema kedua, berupa investasi non-fisik (titip). Pada skema ini, investor membeli emas di Multi Dana Gold dan menitipkan emas tersebut pada perusahaan. Berbeda dengan skema fisik, pada skema ini, syarat investasi minimum investor hanya 25 gram emas. Harga disesuaikan dengan harga emas Antam yang berlaku. Multi Dana Gold menawarkan gimmick berupa keuntungan 8% per bulan dari investasi.
PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) dan PT PT Golden Bullion Indonesia (GBI) pun menawarkan skema investasi serupa. Primaz mematok harga emas Rp 700.000 per gram. Dengan minimal pembelian 100 gram, Primaz akan membayar imbal hasil 2,5% setiap bulan untuk tenor enam bulan. Selain penjualan emas tersebut, Primaz menawarkan gadai emas.
GBI menawarkan harga emas 20%-30% di atas harga emas Antam. Investor akan mendapatkan emas fisik plus atthoya (bonus). Minimal pembelian emas 50 gram untuk produk Sakinah. Nasabah produk Sakinah akan mendapatkan atthoya 2,5% per bulan selama kontrak minimal empat bulan. GBI juga menawarkan produk Al-Fajar. Produk ini menawarkan pembelian emas minimal 300 gram. Investor akan mendapat bonus total 8% di awal pembelian.
Tawaran-tawaran tersebut hanya empat dari sekian banyak tawaran investasi emas serupa di Indonesia. Managing Partner Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe menilai, sistem investasi seperti ini sekilas tampak menggiurkan karena menjanjikan pendapatan tetap tiap bulan. Tapi, risikonya besar, entah karena faktor eksternal, seperti perubahan ekstrem harga emas atau faktor internal.
Kiswoyo mengingatkan, sistem jual-beli emas dengan sistem profit sharing ini sama dengan sistem bisnis dari perusahaan jual-beli emas yang tengah bermasalah. Dia berharap, investor berhati-hati terhadap tawaran ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News