Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri aset kripto di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk aturan untuk peluncuran aset kripto atau Initial Coin Offering (ICO).
Aturan ICO tersebut memberikan kesempatan bagi perusahaan jual-beli atau exchange kripto untuk mendaftarkan koin kripto di bursa kripto Indonesia. Exchange kripto di Indonesia juga berpeluang menciptakan koin kripto baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, aturan terkait listing aset kripto di Indonesia sudah masuk rencana Program Legislasi (Proleg) OJK di 2025. Bahasan terkait ICO ini baru masuk tahap awal yang ditargetkan aturan tersebut rampung pada kuartal III-2025 atau kuartal IV-2025.
Dalam perumusan kebijakan ini, OJK akan melibatkan ekosistem kripto termasuk meminta masukan dari para pelaku usah. OJK juga melibatkan kajian misalnya dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membandingkan pengaturan sejenis di regional dan global.
Baca Juga: Trader Kripto Ini Sulap US$5.000 Jadi US$1 Juta dalam 4 Hari, Apa Rahasianya?
Hasan menilai, kemampuan dari para exchange kripto lokal sendiri sudah cukup memadai untuk menciptakan koin baru ataupun juga untuk mendaftarkan koin di bursa kripto Indonesia. Namun yang perlu diperhatikan lebih ke aktivitas dan risiko dari koin tersebut.
"Kalau mereka (exchange kripto) nanti harus mensponsori atau menerbitkan koin baru, termasuk misalnya yang ada kaitannya dengan ETF, rasanya sih kapasitasnya sudah terjalin," ungkap Hasan saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/2).
Hasan menuturkan, kalau dari segi kecukupan modal para Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia sendiri tidak menjadi masalah. Hal itu mengingat PFAK bahkan sudah memiliki modal di atas Rp 100 miliar sebagai minimum modal persyaratan untuk menjadi pedagang aset kripto.
"Jadi rasanya sih dari segi kapasitas permodalan sudah cukup dengan persyaratan perizinan yang ada di pengaturan yang sekarang," ucap Hasan.
Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini terdapat sekitar 1.396 koin kripto yang telah masuk daftar whitelist Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya koin-koin tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh pedagang aset kripto di Indonesia.
Dari jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) saat ini terhitung ada 16 PFAK yang telah resmi ditegaskan mengantongi izin dagang. Sementara itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang masih dalam proses verifikasi seperti kelengkapan administrasi dokumen dan pengenalan Know Your Customer (KYC).
Terkait dengan mekanisme listing koin aset kripto mengacu pada pasal 8 POJK nomer 27 tahun 2024. Dimana, kriteria paling utama yang harus dipenuhi selain aspek likuiditas transaksi adalah harus menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT).
Kedua harus memiliki utilitas dan atau didukung oleh aset yang memberikan manfaat ekonomi bagi pengguna. Ketiga setidaknya koin tersebut dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyembunyikan data kepemilikan atau transaksi.
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Jerome Powell: Kripto dan Perbankan Bersiap Hadapi Era Baru!
"Dan kriteria utama yang keempat, telah dilakukan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa. Tentu dalam hal ini melibatkan juga masukan dari para perdagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto," sebut Hasan.
Hasan menuturkan bahwa salah satu tujuan dari aturan listing koin kripto ini untuk memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin dari pedagang domestik. Dengan begitu, pedagang aset kripto Indonesia tidak harus lagi melakukan listing di luar negeri karena selama ini belum ada aturan yang mengatur di Indonesia.
Di samping itu, aturan pencatatan koin kripto ini bisa membawa dampak positif pula untuk industri jasa keuangan tanah air. Sebab, aset kripto internasional berpeluang diperbolehkan listing koin di bursa Indonesia.
"Kalau ingin memperdagangkan aset kripto internasional di Indonesia, maka harus mengajukan permohonan melalui bursa. Permohonan ini kemudian akan dilihat berdasarkan kriteria-kriteria tadi. Kemudian secara berkala dilakukan evaluasi, apakah aset kripto ini dapat masuk menjadi bagian daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan," jelas Hasan.
OJK berharap dengan adanya payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran koin kripto di Indonesia, maka semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata. Misalnya juga pada tokenisasi dari Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Proyek tokenisasi tersebut diharapkan memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik. Pada akhirnya diharapkan akan terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Selanjutnya: Resmi Meluncur di IIMS, Mobil Listrik VinFast VF3 Dijual Rp 220 Jutaan
Menarik Dibaca: Promo McD Dinner Valentine 14 Februari, Rp160.000 Dapat Paket Berdua + Live Music
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News