kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan repo melindungi investor kecil


Senin, 22 September 2014 / 05:14 WIB
Aturan repo melindungi investor kecil
ILUSTRASI. 6 hal ini menjadi hal pertama yang paling diperhatikan para tamu tentang dapur Anda


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan main mengenai transaksi gadai efek alias transaksi repurchase agreement (repo). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pedoman Repurchase Agreement.

Di aturan ini, OJK mengacu standard perjanjian transaksi repo internasional Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan standard itu, OJK membuat GMRA Indonesia Annex. Aturan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2016.

Repo adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali di waktu dan harga yang telah ditetapkan. Adapun reverse repo kebalikannya, yakni transaksi beli efek dengan janji jual kembali di waktu dan harga yang ditetapkan. Selama ini, tak ada regulasi khusus transaksi repo. Sehingga, banyak pelanggaran dan kasus gagal bayar.

OJK juga mengatur pihak yang boleh repo, efek repo, serta mekanisme transaksi. Kini tak semua pihak boleh repo. Mereka yang diizinkan adalah lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Lembaga ini termasuk yang menjalankan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun maupun lembaga pembiayaan. Adapun lembaga jasa keuangan yang bertransaksi repo dan reverse repo dengan lembaga negara dalam rangka pelaksanaan operasi moneter dan fiskal dikecualikan dari aturan itu.

Kini semua lembaga keuangan yang melakukan repo harus melapor. Jika repo yang ditransaksikan adalah efek bersifat utang, maka harus lapor ke penerima laporan transaksi efek. Jika efek yang ditransaksikan berupa ekuitas, maka melapor ke lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Poin lain di beleid ini adalah soal perubahan kepemilikan efek. Mereka yang memegang efek yang digadaikan akan menjadi pemilik efek yang tercatat. Selama ini, efek repo yang digadaikan tetap atas nama pemilik awal. Dus, ketika gagal bayar (default), sering terjadi sengketa atas kepemilikan efek.

Jika gagal bayar terjadi, transaksi repo dan reverse repo masuk kategori transaksi jual beli putus (outright). Tapi pihak yang dinyatakan gagal harus menyelesaikan segala kewajibannya. Maka itu, OJK akan memastikan lembaga keuangan yang bertransaksi repo memiliki ketersediaan efek dan atau dana yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi.

OJK juga tak melarang transaksi repo berantai. "GMRA Indonesia Annex mengadopsi true sale atau sell-buy back outright, ada transfer of title, sehingga efek bisa di re-repo," ujar Nurhaida ke KONTAN, pekan lalu. Jika ada pelanggaran, OJK kini berhak menjatuhkan sanksi seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Aturan repo dinilai bisa melindungi investor ritel. Selama ini, banyak kasus saham repo yang gagal bayar sehingga terpaksa dijual ke pasar di harga rendah. Hal ini membuat harga saham itu anjlok. "Aturan ini akan menenangkan investor. Banyak investor tak tahu ada saham yang harganya merosot karena ada gagal bayar repo, sehingga banyak investor ritel terjebak di saham tersebut," ujar Reza Nugraha, analis MNC Securities.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky menilai selama ini pemegang saham mayoritas yang mengatur harga. Banyak kasus repo sehingga merugikan investor kecil. Dengan aturan repo, investor bisa mengetahui berapa jumlah saham tertentu yang di-repo-kan.

Namun, Marciano Herman,  Direktur Utama Danareksa Sekuritas mengatakan, sebenarnya transaksi repo adalah transaksi kontraktual antara dua pihak yang terlibat pinjam-meminjam efek. Sehingga, tak perlu dilaporkan secara detail. Ini berbeda dengan repo perbankan yang menggunakan dana publik.

Menurut dia, transaksi repo memang memiliki tendensi untuk menggoreng saham. Tapi selama ini sudah ada rekening dana nasabah yang menyulitkan sekuritas nakal untuk "memainkan" saham repo. Marciano tetap menanggapi positif beleid ini. Terutama soal memastikan kecukupan modal sekuritas yang ingin melakukan transaksi repo.

"Dulu ada indikasi sekuritas memakai dana nasabah untuk transaksi repo. Tapi dengan adanya rekening dana nasabah sekuritas nakal sudah lebih susah untuk melanggar," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×