kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aturan RDPT baru terbit Desember


Senin, 29 September 2014 / 07:25 WIB
Aturan RDPT baru terbit Desember
ILUSTRASI. Promo McD spesial Ramadan dan Lebaran hadirkan Gratis amplop Lebaran dan Gratis menu McD untuk driver ojol


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Revisi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV. C. 5 tentang reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) penyertaan terbatas siap terbit. Otoritas memastikan, aturan tersebut bakal terbit pada Desember 2014.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, menjelaskan, pihaknya akan menghapus dan membubarkan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) efek. "RDPT akan kami kembalikan ke khittah-nya, yaitu untuk proyek atau sektor riil. Apabila ada yang ingin membuat reksadana dengan aset dasar efek, harus memilih reksadana biasa open end dan jangan dicampur," kata Noor Rachman akhir pekan lalu.

OJK akan memberikan jangka waktu sebagai masa transisi bagi manajer investasi (MI) untuk menyelesaikan RDPT efek, jika keputusan akhirnya adalah pembubaran. Opsi lain adalah menunggu hingga jatuh tempo efek yang menjadi portofolio.

Asal tahu saja, mayoritas efek yang menjadi basis produk RDPT efek ini adalah obligasi. Menurut Noor Rachman, minat MI menerbitkan RDPT masih terbilang minim. Tapi pihaknya tengah memproses permohonon izin untuk penerbitan satu RDPT senilai Rp 1 triliun. Saat ini, total dana kelolaan RDPT, baik RDPT efek dan sektor riil sekitar Rp 79 triliun.

"Apabila ditambah satu RDPT yang siap terbit tahun ini, total dana kelolaan RDPT menjadi Rp 80 triliun, " kata dia. Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK sebelumnya mengatakan, nilai dana kelolaan RDPT efek saat ini cukup besar, sekitar Rp 31 triliun. Mayoritas investor RDPT efek ini merupakan dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi pelat merah.

Sementara menurut informasi yang diterima KONTAN, mayoritas atau sekitar 80% institusi yang memarkir dana mereka di produk RDPT portofolio efek ini adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun BUMN. Informasi saja, aturan RDPT portofolio efek ini terbit pada 2008.

Berdasarkan ketentuan, penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDPT portofolio efek tidak harus sesuai nilai pasar. NAB dihitung berdasarkan harga pembelian efek. Alhasil, laporan investasi investor tetap kinclong. Nah, ketika aturan ini terbit, terjadi gejolak hebat di pasar keuangan. Harga saham dan obligasi merosot tajam. Produk investasi tersebut kemudian dimanfaatkan sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun memoles laporan hasil investasi mereka.

Di tahun 2010, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur RDPT harus memiliki aset dasar sektor riil. Tetap menarik Kendati dibatasi hanya boleh menggunakan aset dasar sektor riil, RDPT akan tetap menarik.

Direktur PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan, industri atau sektor riil bisa memanfaatkan RDPT untuk mencari dana pembangunan proyek. Sedangkan dana pensiun dan asuransi bisa menjadi investor strategis RDPT. "Sebab, dana pensiun dan asuransi kelebihan dana dari masyarakat dan institusi sehingga membutuhkan instrumen investasi untuk memarkirkan dana mereka, " kata dia.

Bagi investor, RDPT menguntungkan karena mampu memberikan return tinggi, sekitar 14% per tahun. RDPT juga bisa menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah sangat tinggi, sehingga risikonya juga tinggi.

Kendati demikian, produk ini masih membutuhkan sosialisasi, baik kepada institusi, sektor riil yang memiliki proyek ataupun investor. Tantangannya, sumber daya manusia MI yang mengelola RDPT masih kurang. Walhasil, penerbitan RDPT minim.

"Banyak fund manager hanya paham mengenai paper aset, seperti saham, bond dan turunannya. Ketika aset dasarnya sektor riil, perlu analisa lebih dalam," kata dia. Hans yang juga merupakan Vice President Investment PT Quant Kapital Investama mengaku berencana menerbitkan RDPT tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×