kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aturan MI boleh memberi hadiah perlu diperjelas


Senin, 23 Februari 2015 / 18:05 WIB
Aturan MI boleh memberi hadiah perlu diperjelas
ILUSTRASI. Chicken Wings Pedas


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah untuk pihak lain, termasuk nasabah. Rancangan aturan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi ini menimbulkan pro-kontra.

Pro kontra yang muncul antara lain seputar batasan pemberian hadiah atau manfaat tersebut. Direktur Ashmore Asset Management Indonesia Arief Wana mengutarakan syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas. “Disebutkan harus dalam batas kewajaran. Tapi batas wajar untuk MI yang dana kelolaannya Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda,” ungkap Arief.

Ia juga mengatakan aturan ini dapat mendilusi keunggulan strategi portofolio produk MI oleh investor dengan pendidikan investasi yang minim. Muncul kekhawatiran investor berinvestasi di reksadana hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah, tanpa mengetahui betul resiko dalam instrumen investasi tersebut.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito berpandangan aturan ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan tidak sehat antar MI.“Bisa saja nanti MI akan memberi hadiah bagi nasabah yang me-redeem produknya di MI lain dan dananya dipindahkan ke MI yang bersangkutan. Itu tidak etis,” papar Parto. Ia juga menambahkan OJK perlu mengatur wewenang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dalam pemberian hadiah ini.

Ia mengatakan yang terpenting harus diatur ialah sumber dana pemberian hadiah tersebut harus lebih detail. Jangan sampai karena saling bersaing memberi hadiah, MI justru jadi tidak dapat memenuhi biaya operasionalnya, terutama MI kecil.

Namun PT Panin Asset Management (PAM) berbeda pandangan. Direktur PAM Ridwan Soetedja menyebut pihaknya setuju dengan rancangan POJK tersebut. Bahkan MI ini telah mencanangkan program pemberian hadiah bagi investor dengan sistem pemberian poin. Program yang telah dilaksanakan sejak Januari 2015 tersebut bertajuk PAM Poin Fortuna.

Dalam program ini, nasabah akan mendapat poin jika mereferensikan PAM kepada pihak lain. “Nasabah tadi cuma merekomendasikan. Yang melakukan know your customer (KYC) tetap PAM sendiri,” tambah Ridwan.

Ridwan yakin nasabah akan tetap tertarik kepada produk reksadana yang berkinerja baik. Sehingga menurutnya program pemberian hadiah ini hanyalah bentuk kreativitas pemasaran untuk meningkatkan jumlah investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×