kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aturan aset dasar RDPT diperketat


Selasa, 22 Oktober 2013 / 08:54 WIB
Aturan aset dasar RDPT diperketat
Minyak kayu putih, Dragon Prima Farma 1,8 Cineole


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mempertegas aturan main reksadana penyertaan terbatas (RDPT). OJK sebagai regulator berencana menerbitkan aturan detail tentang RDPT yang akan memperketat aset dasar produk ini.

Beleid tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas ini menegaskan, RDPT hanya bisa diputar pada aset dasar sektor riil. Ini pun diperjelas hanya sektor riil yang berada di bidang usaha yang berkaitan dengan produksi atau penyediaan jasa.

Bakal beleid ini memperjelas aturan main sekarang berdasarkan Bapepam-LK Nomor IV.C.5, yang membolehkan perusahaan manajer investasi (MI) menginvestasikan dana pada portofolio efek, namun tanpa menjelaskan kriteria efek yang dimaksud.

Aturan baru ini juga mengharuskan adanya agen pemantau atau pihak yang mengawasi penggunaan dan penerimaan dana RDPT agar sesuai dengan perjanjian. Keberadaan agen pemantau ini belum tercantum  dalam aturan sebelumnya.

Poin lain, RDPT hanya dapat ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui penawaran umum. Selain itu, RDPT tidak diperbolehkan dimiliki lebih dari 50 pihak. Kepemilikan satu unit penyertaan (UP)  juga tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak.

Ketentuan kepemilikan unit penyertaan bagi manajer investasi juga semakin ketat. Di draf beleid RDPT tersebut mengatur, MI wajib memiliki unit penyertaan RDPT yang dikelolanya minimal satu unit penyertaan untuk produk dengan dana kelolaan sampai dengan Rp 200 miliar.

Sedangkan, untuk dana kelolaan lebih dari Rp 200 miliar, manajer investasi wajib memiliki minimal dua  unit penyertaan. Di aturan sekarang, berapapun nilai dana kelolaan, MI hanya diwajibkan memiliki satu unit penyertaan

Adapun nilai aktiva bersih awal (NAB) setiap unit penyertaan RDPT ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Untuk RDPT berdenominasi mata uang asing, NAB awal wajib dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) dan setara dengan Rp 5 miliar.

Rudiyanto, Head of Operation dan Business Development PT Panin Asset Management menilai, aturan ini positif bagi industri reksadana. Dengan aturan ini, RDPT menjadi lebih fokus ke sektor riil sehingga sektor tersebut bisa semakin berkembang. Terlebih dengan adanya agen pemantau, penggunaan dana RDPT bisa dipantau apakah dilakukan sesuai dengan perjanjian atau tidak. Aturan ini juga mengembalikan RDPT sesuai dengan fungsinya. Sebab, selama ini masih banyak RDPT yang memiliki aset dasar di luar sektor riil.

"Dengan diinvestasikan kepada sektor riil dan kemudian proyek yang menjadi aset dasar tersebut berhasil, maka return yang bisa diterima investor RDPT juga semakin besar," tutur dia.

Denny Thaher, Direktur Utama PT Trimegah Asset Management optimistis, aturan tersebut bakal memperkuat industri reksadana. "Namun, aturan ini masih berupa draf sehingga akan kami diskusikan kembali," kata Denny yang juga menjadi Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) ini.    

OJK mencatat, total dana kelolaan RDPT hingga sekarang tidak banyak berubah. Hingga akhir kuartal II-2013, total dana kelolaan RDPT mencapai Rp 34,084 triliun. Total RDPT yang terdaftar sebanyak 93 produk. Sebagai perbandingan, pada akhir tahun lalu, total dana kelolaan RDPT mencapai sekitar Rp 34,08 triliun dengan total 92 produk.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×