kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aspakrindo Dukung Pajak Aset Kripto, Namun Minta Kejelasan Teknis Pemungutannya


Kamis, 05 Mei 2022 / 11:45 WIB
Aspakrindo Dukung Pajak Aset Kripto, Namun Minta Kejelasan Teknis Pemungutannya


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara melalui pemungutan pajak dari aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah dalam pemungutan pajak kripto. Namun, butuh pertimbangan lebih soal bagaimana teknis pemungutan pajaknya.

Aspakrindo sebelumnya sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk membicarakan hal teknis terkait pemungutan pajak transaksi aset kripto.

"Dalam pertemuan tersebut, Aspakrindo mengapresiasi hadirnya DJP dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. Ini menjadi legitimasi bagi aset kripto menjadi bagian dalam kelas aset baru di Indonesia," ujar Teguh dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ini Alasan di Balik Pengenaan PPN dan PPh untuk Kripto, Berlaku 1 Mei 2022

Dengan adanya kepastian hukum dan perpajakan akan membuat rasa nyaman dan aman bagi para investor untuk merealisasikan keuntungannya.

Kata Teguh, DJP sangat koperatif dengan masukan dari asosiasi dan sejumlah pedagang aset kripto di Indonesia. PMK 68/2022 masih memiliki paradigma regulasi stock market, padahal terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market.

Teguh menyampaikan dalam aturan PMK 68/2022 ini juga belum dijelaskan untuk pajak pemberian hadiah, seperti campaign rewards dan air drops.

Ia berharap, selama penerapan aturan PMK pajak aset kripto di masa awal nanti, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68/2022 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Pajak Perdagangan Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Fee Transaksi Naik, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×